Jaksa Siap Bacakan Tuntutan Buat Habib Rizieq Cs

Sidang lanjutan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan (dkk), dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin sore ini, 17 Mei 2021. Rizieq dkk bakal dituntut dalam kasus kerumunan Petamburan. 

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BUMN ke Penjara

"Selanjutnya, apakah kita bisa skors sidang untuk menyelesaikan tuntutannya? Kan kemarin sudah selesainya atau kerangkanya sudah. Bagaimana?" tanya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan.

Menurut majelis hakim, dirinya sudah mempunyai agenda menjalankan sidang lain pada Selasa besok. Sehingga, sidang dengan agenda tuntutan bisa digelar sekaligus pada sore hari ini, lantaran ada waktu senggang. 

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Merespons rencana sidang dengan agenda tuntutan bakal digelar sore ini, jaksa penuntut umum (JPU) bersedia dan siap membacakan tuntutan terhadap Rizieq Dkk. 

"Kalau kami diperkenankan untuk menyiapkan, kami siap membacakan tuntutan," tutur Jaksa. 

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Di sisi lain, salah satu kuasa hukum Rizieq Aziz Yanuar mengatakan, pada prinsipnya pihaknya keberatan jika sidang dengan agenda tuntutan dilakukan hari ini. Namun, jika hal itu menjadi keputusan hakim, maka pihaknya bakal menuruti. 

"Sebenarnya kita keberatan (hari ini tuntutan) akan tetapi kita memaklumi majelis hakim juga ada agenda besok yang tidak bisa ditinggalkan. Ya kita menghormati lagi-lagi kita harapkan kebijaksanaan dari beliau vonisnya semoga bisa mempertimbangkan secara objektif," kata Aziz. 

Sedianya, agenda sidang dengan pembacaan tuntutan bakal dilakukan Selasa besok, 18 Mei 2021. Hal itu berdasarkan permintaan pihak Rizieq yang menghadirkan saksi ahli kembali dalam persidangan. 

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sebelumnya Rizieq juga sudah dikenakan sanksi denda administrasi oleh Pemprov DKI sebesar Rp50 juta. 

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Baca juga: Begini Muka Rangga, Perampok dan Pemerkosa ABG di Bekasi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya