Pemprov DKI Dapat WTP 4 Kali Berturut-turut, Anies: Alhamdulillah

Gubernur DKI Anies Baswedan menerima opini WTP atas laporan keuangan 2020.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2020. 

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

"Alhamdulillah kami Pemprov DKI Jakarta, seluruh jajaran memanjatkan puji syukur bahwa keempat kalinya hasil audit atas laporan keuangan Pemprov DKI mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. 

Raihan predikat opini WTP ini merupakan keempat kalinya yang  dapat dipertahankan secara berturut-turut, sejak tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

"Empat kali bukanlah hal yang sederhana, karena ini mencerminkan konsistensi untuk terus menerus menjalankan perbaikan" katanya. 

Anies menuturkan, opini WTP ini didapat melalui kerja keras seluruh jajaran Pemprov dan ikhtiar konsisten yang dilakukan terus menerus, untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan tata kelola keuangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, dijalankan dengan mengikuti tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. 

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

"Mempertahankan WTP itu semakin bertambah tahun semakin sulit. Apalagi kali ini kita dihadapkan dengan pandemi. Mengatasi pandemi dengan baik sambil menjaga jalannya pemerintahan tetap prudent adalah tantangan besar," katanya. 

Kendati pandemi COVID-19 melanda Ibu Kota pada tahun 2020 hingga saat ini, tidak menyurutkan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan transparan. Perubahan dan rasionalisasi anggaran harus dilakukan untuk menangani pandemi COVID-19.

"Ini merupakan prestasi yang kami syukuri, kami banggakan, tapi juga sekaligus sebagai tonggak untuk ke depan kita bisa terus menerus lebih baik dalam penataan laporan keuangan kita," ujarnya. 

Anies menambahkan, "Kita berharap semua yang menjadi catatan dari BPK bisa kita tuntaskan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya semua catatan bisa kita tuntaskan dengan baik." 

Anies berharap, tahun-tahun ke depan perbaikan bisa terus dilakukan sebaik-baiknya sehingga WTP bisa menjadi tradisi di Jakarta bahwa WTP adalah kewajaran.

"Insya Allah ke depan mendapatkan WTP adalah normal, adalah wajar, dan itu yang harus kita jaga terus menerus. Kita berharap ini menjadi pemicu jajaran Pemprov, pemacu untuk bisa konsisten menjaga semua tata kelola keuangan daerah," katanya. 

Adapun sejumlah hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk mempertahankan opini WTP sebagai berikut:

1. Penguatan komitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

2. Penguatan dan penyediaan regulasi pengelolaan keuangan dan aset secara memadai. 

3. Penetapan Pencapaian Opini WTP sebagai Kegiatan Strategis Daerah (KSD). 

4. Pembenahan sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui implementasi Sistem Informasi Smart Budgeting. 

5. Pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

6. Pembenahan penatausahaan aset daerah, dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah dan percepatan penyelesaian permasalahan aset hasil Inventarisasi  melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah.

7. Melaksanakan pembahasan rapat road to retain WTP secara berkala yang langsung dipimpin oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang membahas permasalahan signifikan atas pengelolaan keuangan dan aset daerah. 

8. Penguatan Sistem Pengendalian Internal Pelaksanaan APBD melalui pengawasan melekat Kepala SKPD dan pengawasan oleh Inspektorat.

9. Penguatan komitmen seluruh Kepala SKPD/UKPD dalam penyelesaian masalah-masalah yang berpotensi mempengaruhi opini WTP. 

10. Melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya