PPDB di DKI Diharapkan Berjalan Lancar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tinjau hari pertama masuk sekolah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin, 7 Juni 2021. PPDB diharapkan dapat berjalan lancar.

img_title KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan di Kabupaten Bogor

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga Ibu Kota dari seluruh latar belakang untuk mendapat pendidikan berkualitas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nahdiana mengutarakan di DKI Jakarta terdapat satuan pendidikan anak usia dini negeri (SPAUDN) sebanyak 113, sekolah dasar negeri (SDN) sebanyak 1.322, sekolah menengah pertama negeri (SMPN) sebanyak 292, sekolah menengah atas negeri (SMAN) sebanyak 115. 

img_title 751 Sekolah Swasta di Jabar Siap Tampung Siswa Tak Masuk Negeri

Kemudian, sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) sebanyak 73, sekolah luar biasa negeri (SLB) sebanyak 13, dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) sebanyak 39. 

Adapun total daya tampung untuk SMP negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD negeri dan swasta serta madrasah hanya dapat menampung 47,33% peserta didik, sedangkan total daya tampung SMA negeri dan SMK negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP negeri dan swasta serta Madrasah hanya dapat menerima 33,66% peserta didik. 

img_title Imbas Cuaca Ekstrem, Sekolah di Jakarta Mulai Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

“Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 kelurahan tidak memiliki SMA negeri dan 86 kelurahan tidak memiliki SMP negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB," kata Nahdiana di Jakarta. 

Sejauh ini, kata dia, Dinas Pendidikan telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022. 

Kebijakan PPDB ini, lanjut Nahdiana, juga selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nahdiana berharap pelaksanaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar, karena seluruh warga DKI Jakarta dari berbagai kalangan berkesempatan memperoleh pendidikan yang tuntas dan berkualitas di kota ini. 

"PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut