Korban Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bintaro Minta Hakim Adil

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / PN JAKSEL
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – 

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

Anwar, salah satu korban pemalsuan sertifikat tanah berharap majelis hakim bisa memutus sidang praperadilan dengan seadil-adilnya. Diketahui, tanah miliknya di Bintaro, Pesanggarahan, Jakarta Selatan dipalsukan oleh tersangka berinisial SBS. Sidang gugatan itu diajukan oleh tersangka.

Anwar mengatakan jika sidang praperadilan itu mulai berjalan Selasa 15 Juni 2021. “Pengadilan menjadi tumpuan saya untuk mencari keadilan. Saya sangat berharap, hakim yang memimpin sidang praperadilan ini menolak permohonan tersangka," kata Anwar.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

Anwar menjelaskan kronologi kasusnya hingga tanah miliknya dipalsukan. Dia memperoleh Tanah tersebut dari hibah ayah kandungnya bernama EPE bin LIAN. Namun saat ia mengurus sertifikat tanahnya pada 2018 Program PTSL, ia malah disomasi dan dilaporkan ke polisi.

“Kasus saya akhirnya di SP3 (dihentikan) oleh Polisi, akhirnya saya lapor balik, dan tersangka yang saya laporkan ini mengajukan praperadilan, saya harap  bisa diputus seadil-adilnya,” ujar Anwar.

Dibaca 43 Juta Kali, Cerita The Perfect Strangers Ternyata Terinspirasi dari Sopir Taksi

Dikatakannya, dasar kepemilikan tanahnya adalah Surat Pernyataan Hibah Mutlak Nomor : 011/SH/VI/1993 tanggal 16 Juni 1993 yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Bintaro yakni Sdr. M. A Chalex. BA atas Girik C.1262 Persil 73 Blok S.III atas nama EPE bin LIAN dengan luas 1.510 m2.

Kemudian, kata dia, pada 2018 SHM atas tanah ini sudah terbit atas nama Anwar namun pada tahun 2019 Anwar mendapatkan Somasi/peringatan dari SBS melalui kuasanya TG yang mengklaim Tanah milik Anwar berdasarkan SHM No. 2804/Bintaro.

Kemudian, Anwar kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh SBS melalui Kuasanya TG atas dasar “Anwar dituding telah melakukan penyerobotan tanah, melakukan pemalsuan, dan penggelapan hak atas Tanah”.

"Tapi laporan ini dihentikan. Polda Metro Jaya telah menyatakan menghentikan proses penyidikan dengan alasan laporan SBS tersebut tidak cukup bukti, sesuai dengan surat nomor : S.Tap/401/III/2021/DitReskrimum dan surat nomor :  B/3899/III/Res.1.2./2021/DitReskrimum tertanggal 15 Maret 2021," jelasnya.

Pada tahun 10 Maret 2020 Anwar melaporkan SBS dan TG di Polda Metro Jaya dengan dasar dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan dalam proses penerbitan SHM milik SBS ;

Atas Laporan Anwar tersebut, dalam kurun waktu 1 tahun Polda Metro Jaya telah memeriksa 21 orang saksi, puluhan alat bukti dan menemukan adanya praktek mafia tanah sehingga Polda Metro Jaya telah menetapkan SBS, TG, dan lainny sebagai tersangka.

SBS dan TG mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :55/Pid.Pra/2021/PN.JKT.SEL yang mulai diperiksa pada tanggal 8 Juni 2021..

Sementara  SBS dalam permohonan praperadilannya seperti dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan mengatakan dirinya memohon pengadilan agar mengabulkan permohonan tidak sahnya penetapan tersangka atas dirinya. Ia juga memohon agar merehabilitasi nama baik dan kehormatan dirinya. 

Sebelumnya, Anwar juga meminta perlindungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyambangi Istana Negara pada Senin 7 Juni dan menyampaikan surat pengaduan ke Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Jumat 4 Juni.

"Saya menduga ini ada praktik-praktik mafia tanah, saya mohon Pak Jokowi untuk membantu saya rakyat kecil yang meminta keadilan," Anwar menghibah memohon keadilan kepada Presiden. 

Anwar telah menyampaikan surat pengaduannya melalui Bagian Persuratan Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI) di Gedung I Setneg RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya