Ancaman Irjen Fadil ke Restoran yang Langgar Jam Operasional

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengultimatum para pemilik restoran untuk memberikan sanksi berat apabila restorannya dibuka melewati jam operasional yang telah ditentukan selama masa pandemi COVID-19.

Tinjau Sejumlah Wilayah, Komjen Fadil Imran Pastikan Kesiapan Polri Amankan KTT WWF 2024 di Bali

“Kalau masih bandel, dendanya nambah dan tutupnya juga,” kata Fadil di Jakarta pada Minggu, 20 Juni 2021.

Menurut dia, pemberian sanksi telah diberikan kepada restoran di wilayah Gunawarman dan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sebab, restoran di sana berani buka melewati jam yang dibolehkan.

Saling Intip Kekuatan Menuju Olimpiade 2024, PBSI Tak Mau Kecolongan

"Kemarin (ada yang didenda) Rp50 juta, di restoran (bilangan) Gunawarman dan Senopati ditutup," ujarnya.

Tentu, kata Fadil, restoran yang disegel berbeda-beda tergantung dari penilaian pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian. Makanya, hukuman bakal diperberat apabila ditemukan restoran mengulangi kesalahan yang sama.

Kembali ke Indonesia, Tim Thomas Cup dan Uber Cup Disambut Hangat PBSI dan Menpora

“Restoran yang beroperasi melewati jam yang diperbolehkan, itu akan disegel,” ujarnya.

Oleh karena itu, Fadil akan terus patroli bersama jajarannya mencari pusat kerumunan di wilayah Jakarta untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan COVID-19. Bila ada kerumunan, kata dia, polisi akan membubarkan langsung karena masyarakat tidak bisa diberi denda.

“Memang hukumannya sesuai Peraturan Gubernur itu teguran (untuk masyarakat)," jelas dia.

Baca juga: COVID-19 di Jakarta Tinggi, Kapolda Metro: Sebaiknya di Rumah Saja

Restoran ala Prancis

Merasakan Kemewahan Kuliner Prancis di Batam, Perpaduan Citra dan Rasa yang Menggoda

Makanan Prancis juga menawarkan citra kemewahan dan gaya hidup yang elegan. Seperti roti panggang dengan keju leleh.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024