Catat, Kini Ada 35 Titik Pembatasan-Pengendalian Warga di Jadetabek

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Lokasi pembatasan dan pengendalian mobilitas warga di ruas Jalan Ibu Kota ditambah. Kini, ada 35 titik ruas jalan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) yang diberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas warga.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

"Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan. Artinya jalan itu kita tutup dari pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB akses keluar masuknya," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin, 28 Juni 2021.

Kata Sambodo, kebijakan pembatasan mobilitas warga ini dikecualikan bagi penghuni setempat, layanan kesehatan, dan darurat lainnya seperti yang telah diterapkan sebelumnya. 

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

Kemudian, ada 14 titik ruas jalan lainnya yang diberlakukan kebijakan pengendalian mobilitas warga. Berbeda dengan pembatasan mobilitas warga, kebijakan ini tidak diberlakukan penutupan jalan.

"Jadi kalau jalan itu tidak kami tutup total seperti pembatasan mobilitas. Masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kami kendalikan secara ketat kerumunannya. Kegiatan aktivitas masyarakatnya, kami akan patroli bolak balik," ujarnya. 

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Dia menambahkan, "Kami akan tempatkan anggota di titik-titik rawan di kawasan tersebut. Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan di sepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes (protokol kesehatan). Itulah bedanya pembatasan dan pengendalian."

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas warga di sepuluh ruas jalan Ibu Kota Jakarta selama masa pandemi COVID-19. 
pembatasan mobilitas warga ini dimulai dari jam 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Adapun 10 ruas jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas antara lain kawasan Bulungan Jakarta Selatan, Kemang Jakarta Selatan, Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo Jakarta Selatan, Sabang Jakarta Pusat. 

Kemudian Cikini Raya Jakarta Pusat, Asia-Afrika Jakarta Pusat, BKT Jakarta Timur, kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara dan kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK). “Pembatasan ini dilakukan mulai dari 21.00 sampai pukul 04.00 WIB,” kata Sambodo.

Namun demikian, Sambodo mengatakan, ada beberapa pengecualian yang boleh melintas di 10 ruas jalan yang ditutup dalam rangka pembatasan mobilitas saat pandemi COVID-19, yakni penghuni, ambulans atau ke rumah sakit, tamu hotel.

“Ada petugas pemadam kebakaran, kepolisian, ambulans, TNI-Polri yang berpatroli menegakkan disiplin prokes,” katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya