Kendaraan Ini Boleh Lewat Jalur Busway Selama PPKM Darurat

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Selama masa PPKM Darurat, beberapa alat transportasi khusus diperbolehkan memanfaatkan jalur TransJakarta. Hal tersebut dilakukan tak lain guna menghindari kemacetan di lokasi penyekatan.

Ajak Jalan Wuling Cloud EV di Perkotaan, Tetap Nyaman di Tengah Kemacetan

"Ya silakan lewat (jalur Trans Jakarta) kalau memang di situ ada jalur busway untuk menghindari terjadi kemacetan pada saat penyekatan silakan lewat jalur busway," kata Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa 6 Juli 2021.

Dirinya merinci, jenis kendaraan yang dimaksud tak lain adalah mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil pengantar jenazah dan mobil pengantar oksigen.

Kendaraan Tempur Pengawal Para Kepala Negara saat World Water Forum di Bali

"Iya (mobil itu), kata Sambodo.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari diskresi kepolisian dalam mengatasi persoalan yang dihadapi pengemudi alat transportasi khusus. 

Motor Listrik Honda Sudah Dijajal Ratusan Pengunjung PEVS 2024

Karena, tambah dia, tak bisa dipungkiri pada hari ketiga PPKM Darurat kemarin kemacetan timbul sehingga beberapa kendaraan khusus ini terganggu aktivitasnya.

"Iyalah diskresi, terus kesepakatan kami dengan Pemda DKI Jakarta," katanya lagi.

Ilustrasi industri otomotif.

Gaikindo Ungkap Alasan Penjualan di Industri Otomotif Merosot

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan industri otomotif di awal tahun 2024 (Januari-April) mengalami penurunan hingga 22 persen..

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024