6 Terapis Panti Pijat di Jakbar Terjaring Razia, Satu Positif COVID-19

Penyegelan Panti Pijat (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/ Vicky Fajri

VIVA - Sebanyak dua panti pijat di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, dirazia polisi dan kedapatan beroperasi pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Padahal, PPKM Darurat melarang lokasi pijat buka.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Dua panti pijat itu bernama New Relax dan Spa Suka Sehat. Keduanya berada di gang perumahan sehingga sulit terlacak petugas selama ini.

Atas kejadian ini, polisi masih memburu pemilik kedua dua tempat tersebut. Sebabnya, polisi hendak memberi sanksi pidana kepada pemilik dua panti pijat ini.

Lebih Rendah dari Sebelum Pandemi, BPS Catat Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 7,2 Juta Orang

"Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan diproses hukum," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Juli 2021.

Untuk sementara, kedua tempat tersebut kini telah disegel. Kedua pemiliknya akan diganjar dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Baca juga: Nekat Buka di Tengah PPKM, Panti Pijat Plus-plus di Kembangan Ditutup

Lebih lanjut dia mengatakan, total ada enam orang terapis dari dua lokasi yang diamankan polisi saat kejadian. Keenam terapis kemudian dites kesehatan oleh petugas di lokasi. Hasilnya, satu terapis positif virus COVID-19.

"Semua terapis itu enam ya. Dari New Relax dua dan Spa Suka Sehat empat terapis. Satu dinyatakan positif COVID dan sudah dibawa ke puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet. Satu orang positif kalau dia tetap mijit bayangin sudah berapa orang yang kena itu," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya