Laporan yang Dibuat Jusuf Hamka Naik Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (kanan)
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Laporan yang dibuat oleh pengusaha Jusuf Hamka, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, telah naik tahap penyidikan. Hal tersebut dibenarkan Polda Metro Jaya.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

"Sudah naik sidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 27 Juli 2021.

Meski telah naik penyidikan, polisi menyebut belum ada tersangka dalam kasus ini. Kini, penyidik masih bekerja mencari tersangkanya. Terbaru, polisi memanggil seorang pria bernama Slamet Sulistiono pada 22 Juli 2021 kemarin. Dia adalah karyawan Bank Jawa Tengah Unit Usaha Syariah (UUS).

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

"Tersangka belum (ada) tapi, sudah naik sidik dia. Nanti akan kami periksa semua baru kami tentukan siapa tersangka," katanya.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan per tanggal 18 Juni dan 16 Juli. Adapun laporan yang dibuat pihak Jusuf Hamka dilakukan oleh Muhammad Idris Hasibuan selaku kuasa hukum dari PT Citra Marga Lintas Jabar. Dimana terlapor diduga melanggar Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

"Yang bikin laporan kuasa hukum dari PT itu. Ada selisih kalau gak salah banknya," kata dia.

Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena dugaan penistaan agama terhadap agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024