Usai Anak Akidi Tio Sumbang Rp2 T, Laporan Penipuan di Polda Dicabut

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Pelapor anak Akidi Tio bernama Heryanti Tio di Polda Metro Jaya, Jubang Kioh telah mencabut laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp7,9 miliar yang dituduhkan kepada Heryanti.

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Sintetis di Perumahan Mewah Sentul

Entah kebetulan atau bagaimana, laporan dicabut dua hari setelah Heriyanti menyumbangkan uang bantuan penanganan COVID-19 senilai Rp2 triliun ke Polda Sumatera Selatan. Jubang Kioh mencabut laporannya pada 28 Juli 2021. Sementara itu, Heriyanti memberikan sumbangan ke Polda Sumatera Selatan pada 26 Juli 2021.

"Tanggal 28 Juli 2021 lalu pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 4 Agustus 2021.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Sebelumnya diberitakan, usut punya usut, Heryanti Tio ternyata pernah juga dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Pelapor bernama Jubang Kioh dengan nomor: LP/1205/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 14 Februari 2020.

Informasi yang dihimpun VIVA, HeryantI Tio datang ke rumah Jubang Kioh pada Desember 2018 yang mengajak kerja sama orderan songket dari Istana Negara dengan modal ± Rp.2.368.000.000, pembagian keuntungan korban selaku pemodal sebesar 16 persen. 

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Namun, belum juga keuntungan dari jual beli songket diberikan kepada korban, Heryanti kembali mengajak Jubang Kioh untuk kerja sama Interior dan korban selaku pemodal diberi keuntungan 18 persen modal awal diambil dari keuntungan dan modal dari songket sebesar ± Rp.2.368.000.000.

Akhirnya, penyidik mengambil langkah-langkah dengan memeriksa korban pelapor Jubang Kioh, saksi-saksi dan mengirim surat ke Kepala Biro Administrasi Sekretariat Presiden Istana Kepresidenan.

Selanjutnya, hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 30 Juni 2020.

Baca juga: Terungkap, Saldo Bilyet Giro Putri Akidi Tio Tidak Sampai Rp2 Triliun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya