Dinkes DKI Jakarta: Tidak Ada Pemborosan Belanja Rapid Tes

- VIVA/Fajar GM
VIVA - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak ada pemborosan atau kelebihan bayar dari pengadaan alat rapid tes antigen di kawasan Ibu Kota. Pernyataan ini untuk menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagaimana diketahui, BPK mengumumkan telah menemukan bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta kelebihan bayar Rp1,1 miliar untuk pengadaan alat rapid test COVID-19 pada 2020 lalu.
Hal tersebut disampaikan BPK dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Pemut Aryo Wibowo, pada 28 Mei 2021.
Atas dasar laporan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menegaskan tersebut masuk dalam aspek administratif yang mana BPK tidak merekomendasikan pengembalian uang dari pengadaan.
Baca juga: BPK: Pemprov DKI Kelebihan Bayar Rp1,1 Miliar untuk Alat Rapid Test
Dengan demikian, dia menyatakan tidak ada pemborosan dalam belanja rapid test antigen tersebut. Apalagi, dia menilai proses pengadaan pada masa pandemi memiliki kesulitan tersendiri karena harga satuan yang sangat beragam.
"Sementara itu, pengambilan keputusan harus cepat, karena terkait dengan percepatan penanganan COVID-19. Tapi, yang perlu digarisbawahi adalah BPK menyatakan tidak ada kerugian daerah atas pengadaan tersebut," kata dia melalui keterangan resminya, Minggu, 8 Agustus 2021.