- Instagram/@ayuntingting92
VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengagendakan untuk memeriksa Ayu Ting Ting terkait laporan tentang penghinaan di media sosial yang dibuatnya.
"Kami undang untuk klarifikasi, untuk interview," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 24 Agustus 2021.
Pelantun lagu Sambalado tersebut akan dimintai keterangannya sebagai pelapor pada lusa, Kamis 26 Agustus 2021. Polisi juga meminta Ayu untuk membawa barang bukti dalam panggilan pemeriksaan ini. Hal itu tak lain guna mempermudah menindaklanjuti laporan yang dibuatnya itu.
"Diundang klarifikasi dengan membawa barang bukti," kata dia.
Untuk diketahui, Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Jumat, 20 Agustus 2021. Pemilik akun tersebut dilaporkan dengan Pasal 315 KUHP. Sebabnya, pemilik akun dianggap menghina dengan cara mengunggah tentang Ayu dan anaknya, kemudian, dalam posting-an itu Ayu dan anaknya dihina terlapor.