Dua Terlapor Bersama David NOAH Ternyata Tahanan Kejaksaan

David NOAH di Pengadilan Negeri Bandung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap dua orang yang turut dilaporkan bersama David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar berstatus sebagai tersangka dan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

"Sebagai informasi saudara EAS dan Y sekarang ini keberadannya dia tersangka dan tahanan dari Kejaksasn Negeri Jakarta Selatan dalam kasus yang berbeda," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 26 Agustus 2021.

Untuk itu, lanjut Yusri, pihaknya akan mengirimkan tim penyidik guna melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Jaksel guna melakukan pemeriksaan terhadap Y dan EAS terkait kasus ini.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

"Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan untuk mengklarifikasi semuanya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, keyboardis grup band NOAH, David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH dilaporkan ke polisi. David diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan senilai Rp1,15 miliar.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

David dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Agustus 2021. Adapun laporan diterima dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021. Pelapornya adalah seorang wanita bernama Lina Yunita. Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo membenarkan terkait laporan ini.

"Kami kemarin sudah melaporkan yang bersangkutan (David NOAH). Kemarin malam," ucap Devi kepada wartawan, Jumat 6 Agustus 2021.

Sebelumnya diberitakan, keyboardis grup band NOAH, David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH dilaporkan ke polisi. David diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan senilai Rp1,15 miliar.
David dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Agustus 2021. 

Adapun laporan diterima dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021. Pelapornya adalah seorang wanita bernama Lina Yunita. Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo membenarkan terkait laporan ini.

"Kami kemarin sudah melaporkan yang bersangkutan (David NOAH). Kemarin malam," ucap Devi kepada wartawan, Jumat 6 Agustus 2021.

Sementara David NOAH diketahui telah memenuhi panggilan polisi pada Selasa, 24 Agustus 2021. Ia dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik saat diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan senilai Rp1,15 miliar. Hal itu disampaikan pengacara David, Hendra Prawira.

"Ada 31 (pertanyaan) ya kurang lebih," ucap  pengacara David, Hendra Prawira di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 24 Agustus 2021.

Dalam pemeriksaan itu, Hendara membantah tudingan kliennya melakukan penipuan dan penggelapan. Ia  berdalih, kerugian uang senilai Rp1,1 miliar itu bukanlah tanggung jawab kliennya. Katanya, tidak ada unsur penipuan atau penggelapan dalam kasus ini. Untuk itu, ia menolak apabila kliennya dituding sebagai penipu.

"Penggelapan tidak ada secara untuk David pribadi, tidak ada penggelapan apalagi penipuan, tidak ada," ujar dia.

Sementara itu, David NOAH juga mengelak dan menegaskan kalau dirinya tidak bertanggung jawab atas uang tersebut. Tapi, David enggan berkomentar banyak terkait hal ini. Untuk itu, dirinya merasa dirugikan terkait tudingan ini. Namun, dia mengaku tidak berniat melaporkan balik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya