Manajer Outlet Holywings Kemang Jadi Tersangka Kerumunan

Resto and Bar Holywings Kemang ditutup karena langgar PPKM
Sumber :
  • Antara

VIVA - Polisi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terjadi di restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan.

"Hasil gelar perkara, ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 17 September 2021.

Satu tersangka itu adalah manajer outlet Holywings Tavern Kemang berinisial JAS. Penetapan JAS sebagai tersangka dipastikan telah melalui prosedur yang benar.

Polisi melakukan gelar perkara penetapan tersangka. JAS dikenakan Pasal 216 dan Pasal  218 KUHP serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancamannya satu tahun penjara," katanya lagi.

Baca juga: Wagub Koreksi Anies: Holywings Ditutup Sampai PPKM Bukan Pandemi

Sebuah video amatir berdurasi pendek beredar luas di media sosial Instagram. Dalam cuplikan video itu didapati sebuah tempat bar di bilangan Jakarta Selatan digerebek oleh aparat gabungan.

Peristiwa penggerebekan tersebut yang dituju oleh aparat gabungan adalah Holywings Tavern Kemang. Selain Holywings Kemang, Holywings Epicentrum juga kedapatan melakukan pelanggaran.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Polisi mendapati lokasi itu melakukan pelanggaran jam operasional sebagaimana yang diatur dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Siswa SMK di Nias Selatan meninggal diduga dianiaya kepala sekolahnya

Kepsek SMKN 1 Nisel Ditahan Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Siswa, Ini Kata Kadisdik Sumut

Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, berinsial SZ (37), diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya, berinsial YN (17) hingga tewas.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024