Fraksi Gerindra DPRD DKI: Interpelasi Formula E Anies Ilegal 

Suasana di ruang rapat Paripurna DPRD DKI (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Ketua Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Rani Maulani menilai bahwa rapat paripurna soal interpelasi Formula E ilegal. 

Prabowo Gandeng PKB dan Nasdem, Gibran: Ini Bukan Meninggalkan PDIP

Dalam rapat itu akan memanggil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk menjelaskan perihal pelaksanaan kegiatan balapan mobil yang rencananya akan dilaksanakan pada 2022 di kawasan Monas, Jakarta Pusat. 

Rani menjelaskan, interpelasi itu hanya dianggap nafsu politik beberapa fraksi di DPRD DKI Jakarta. 

Soal PKB Gabung di Pemerintahan Prabowo, Cak Imin: Sudah Cethowelo-welo, Jelas Terpampang

"Jika besok itu paripurna ilegal untuk melaporkan ini ke BK (Badan Kehormatan). Dan bisa dilihat interpelasi ini adalah napsu politik bukan terkait hanya sekedar hak bertanya," kata Rani di Jakarta, Senin, 27 September 2021.

Baca juga: Mirip Topi Penyihir, Ini Sejarah dan Fungsi Utama Traffic Cone

Gerindra Pastikan Prabowo Tak Bicara Kursi Menteri saat Bertemu Surya Paloh

Ia menjelaskan, bahwa sejak awal interpelasi digulirkan, Partai Gerindra menghormati hak interpelasi para anggota dewan tersebut. 

"Kami dari 7 fraksi tidak pernah ada yang menjegal atau menghalangi. Tapi minimal perlu ada mekanisme yang baik dan mekanisme sesuai aturan," katanya.

Sedangkan, Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik menyebutkan, bahwa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyelipkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi DPRD DKI. 

Sebenarnya, itu tidak ada dalam agenda rapat Bamus DPRD DKI Jakarta. Maka, hal itu Taufik menganggap pelanggaran. 

Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI Jakarta disebutkan surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. 

”Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," kata Taufik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya