LIPI Temukan Kandungan Paracetamol di Teluk Jakarta, Ini Respons DKI

Dokumentasi - Suasana di kawasan Teluk Jakarta di Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendalami temuan kandungan paracetamol  tinggi di Angke dan Ancol yang berada di kawasan Teluk Jakarta berdasarkan hasil penelitian dari Pusat Penelitian Oceanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

7 Bandara Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Ruang

“Kami akan dalami dan telusuri sumber pencemarnya,” kata Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021.

Menurut dia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan pemantauan termasuk kualitas air laut setiap enam bulan sekali.

Truk Tabrak Mobil Bak Terbuka di Sukabumi, Tewaskan Anggota KNPI

Namun, ia menjelaskan berdasarkan lampiran VIII pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, paracetamol tidak termasuk dalam parameter pengujian baku mutu air laut.

“Pada prinsipnya sesuatu yang tidak pada tempatnya atau sesuatu yang melebihi kadarnya di suatu tempat adalah pencemaran,” katanya.

Alasan Nasdem Lirik Ustaz Das'ad Latif Masuk Bursa Pilwalkot Makassar

Ia menyampaikan terima kasih kepada para peneliti yang menemukan hasil penelitian tersebut.

Sebelumnya, hasil penelitian tersebut masuk dalam publikasi LIPI yang diunggah pada 14 Juli 2021 melalui laman resminya lipi.go.id, terkait tingginya konsentrasi paracetamol di Teluk Jakarta, dengan judul: High concentrations of paracetamol in effluent dominated waters of Jakarta Bay, Indonesia.

Peneliti tersebut di antaranya Wulan Koagouw dan Zainal Arifin. Keduanya dari Pusat Penelitian Oceanografi itu menemukan dari empat titik yang diteliti di Teluk Jakarta, dua di antaranya, yakni di Angke terdeteksi memiliki kandungan paracetamol sebesar 610 nanogram per liter dan di Ancol mencapai 420 nanogram per liter.

Sementara itu, berdasarkan lampiran VIII PP Nomor 22 Tahun 2021, parameter baku mutu air laut mencapai 38 jenis yakni warna, kecerahan, kekeruhan, kebauan, padatan tersuspensi total dan sampah.

Kemudian, suhu, lapisan minyak, pH, salinitas, oksigen terlarut, kebutuhan oksigen biokimia, ammonia, ortofosfat, nitrat, sianida, sulfida, hidrokarbon petroleum total, senyawa fenol total, poliaromatik hidrokarbon, poliklor bifenil, surfaktan, minyak dan lemak.

Selanjutnya, pestisida (BHC, aldrin/dieldrin, chlordane, DDT, heptachlor, lindane, methoxy-chlor, endrin dan toxaphan), tri buti tin, raksa, kromium heksavalen, arsen, cadmium, tembaga, timbal, seng, nikel, fecal coliform, coliform total, pathogen, fitoplankton dan radioaktivitas. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya