Alasan Uji Coba Ganjil Genap di Kota Depok Belum Dimulai

Ilustrasi pelaksanaan kebijakan ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok masih belum dapat memastikan kapan pelaksanaan ganjil genap di Jalan Margonda Raya mulai di uji cobakan. Padahal, jika sesuai rencana, uji coba dilakukan selama dua pekan pada Oktober 2021 ini.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

“Memang beredar Oktober sudah pelaksanaan gage (ganjil genap) padahal sebetulnya tidak,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Andi Indra Waspada kepada wartawan, Sabtu 2 Oktober 2021.

Andi mengatakan, pihaknya masih merampungkan tahapan-tahapan persiapan aturan itu mulai dari koordinasi dengan Dewan Transportasi, survei bersama, kajian-kajian sampai dengan studi banding ke Polda Metro Jaya.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Baca juga: Update COVID-19 Nasional 2 Oktober 2021: Sembuh Tambah 2.380 Pasien

“Sebelum uji coba ada tahapan-tahapan yang harus kita lalui. Kita juga akan mengundang pemangku-pemangku kepentingan, pelaku bisnis di jalan tersebut, hingga perwakilan tokoh masyarakat, tahapan itu harus dilalui dulu,” kata Andi.

8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

Andi mengaku, tidak mau nantinya pelaksanaan ganjil genap di Jalan Margonda Raya malah berujung pada permasalahan dan penolakan masyarakat, alih-alih sebagai solusi kemacetan.

“Jangan sampai nanti pelaksanaan sudah main, masyarakat komplen, pelaku bisnis komplen,” kata Andi.

Andi menambahkan, setelah tahapan-tahapan tadi dilalui, masih ada tahap akhir yang juga sebagai penentu akan dimulainya ganjil genap atau tidak, yaitu keputusan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

“Masih ada tahapan lagi, kita akan melaporkan ke Wali Kota, nanti kan Wali Kota baru menentukan silakan ujicoba, baru kita ujicoba,” kata Andi.

Sebagai informasi, rencananya ganjil genap di Kota Depok tepatnya di Jalan Margonda Raya akan diterapkan hanya waktu weekend saja yakni hari Sabtu dan Minggu. Kebijakan itu juga tidak berlaku bagi kendaraan roda dua, hanya bagi kendaraan roda empat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya