Yoory Corneles Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

VIVA – Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles, akan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis, 14 Oktober 2021. Dia akan diadili terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

BPBD Assessment Pergerakan Tanah di Purwakarta

"Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 14 Oktober 2021.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yoory akan dihadirkan di pengadilan. "Sidang akan dilaksanakan secara offline," kata Ali.

Ketua MK Minta Semua Pihak Hormati Pembacaan Putusan: Tidak Ada Interupsi

Sudah Lima Tersangka

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Babak Akhir Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar Harap Hakim MK beri Putusan Objektif

Yoory Pinontoan Tersangka Korupsi Lahan.

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Awal Kasus Tanah Munjul

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya, diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan, untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah tersebut.

Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Usai pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Uang itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak. Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. 

Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek. Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Ketiga, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Keempat, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya