Yoory Corneles Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

VIVA – Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles, akan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis, 14 Oktober 2021. Dia akan diadili terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

img_title Bikin Geger! 2 Pengunjung Diduga Hendak Serahkan Sabu ke Napi yang Sidang di PN Jakpus

"Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 14 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Yoory akan dihadirkan di pengadilan. "Sidang akan dilaksanakan secara offline," kata Ali.

img_title Richard Lee Siapkan Saksi Tokoh Nasional di Sidang, Kuasa Hukum Bocorkan Perannya

Sudah Lima Tersangka

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

img_title Inovasi Solusi Pemulihan Kesehatan Tanah Bawa Petrokimia Gresik ke Forum PBB di New York

Yoory Pinontoan Tersangka Korupsi Lahan.

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Awal Kasus Tanah Munjul

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya, diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan, untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah tersebut.

Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Usai pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Uang itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak. Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek. Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Ketiga, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Keempat, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

Babak Baru Perkara Febrie Adriansyah, Sidang Perdana TPPU Digelar 7 Oktober

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut