Direktur dan Penagih yang Pakai Foto Porno Tarik Pinjol Jadi Tersangka

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka, dalam penggerebekan kantor perusahaan PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang melayani jasa penagihan pinjaman nasabah dari 13 aplikasi pinjaman online (pinjol).

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

"Ada tiga orang ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Oktober 2021.

Ketiga orang yang dimaksud adalah P, MAF, dan RW. Mereka punya peran yang beda-beda. Tersangka P sebagai Direktur PT ITN yang bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal. Sedangkan MAF dan RW sebagai penagih utang. Keduanya memakai konten pornografi dalam melakukan penagihan pinjaman korban.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku ditahan di Markas Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 35 Juncto 51 Pasal 27 Juncto 45 UU ITE. Sedangkan untuk 29 karyawan lain yang sempat diamankan hanya dikenakan wajib lapor.

"Sementara 29 karyawan lainnya kita pulangkan dan kenakan wajib lapor," katanya.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng.

Photo :
  • istimewa

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 orang diamankan dalam penggerebekan usaha pinjaman online atau pinjol ilegal di Green Lake City Ruko Crown, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis, 14 Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, puluhan orang tersebut merupakan pekerja dari usaha pinjaman online.

"Ya, ada 32 orang kami amankan, mereka bekerja di sini (usaha pinjaman online). Namun untuk jabatannya apa, nanti kita sampaikan," katanya.

Selain di sana, polisi juga menggerebek satu unit kantor pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 13 Oktober 2021.
Ada 56 orang karyawan diamankan dalam penggerebekan ini.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto membenarkannya. "Iya betul (ada penggerebekan kantor fintech)," ujar Setyo kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober 2021.

Instruksi Presiden

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat. 

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol. Sebab, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19. 

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya