Polisi Tetapkan 6 Orang sebagai Tersangka Kasus Pinjol

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pinjaman secara online (pinjol) dan ilegal. Para tersangka merupakan bagian dari 56 orang yang ditangkap saat penggerebekan di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 13 Oktober 2021.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

"Kami sudah tetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal," kata Kepala Satuan Rerserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana, saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Oktober 2021.

Wisnu menerangkan bahwa salah satu dari keenam tersangka merupakan supervisor perusahaan, sedangkan lima orang lainnya adalah penagih utang alias debt collector.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Polisi masih terus mengembangkan kasus itu dan menjerat para tersangka dengan pasal 27 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap 56 orang yang bekerja pada bagian penawaran dan peminjaman serta penagihan. Turut disita oleh polisi, antara lain is 52 Central Processing Unit (CPU) dan 56 ponsel milik karyawan yang berada di dalam ruko itu.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena konten 'hewan mengaji' yang meresahkan dan diduga menistakan agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024