Polisi Tetapkan 6 Orang sebagai Tersangka Kasus Pinjol

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pinjaman secara online (pinjol) dan ilegal. Para tersangka merupakan bagian dari 56 orang yang ditangkap saat penggerebekan di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 13 Oktober 2021.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

"Kami sudah tetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal," kata Kepala Satuan Rerserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana, saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Oktober 2021.

Wisnu menerangkan bahwa salah satu dari keenam tersangka merupakan supervisor perusahaan, sedangkan lima orang lainnya adalah penagih utang alias debt collector.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Polisi masih terus mengembangkan kasus itu dan menjerat para tersangka dengan pasal 27 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap 56 orang yang bekerja pada bagian penawaran dan peminjaman serta penagihan. Turut disita oleh polisi, antara lain is 52 Central Processing Unit (CPU) dan 56 ponsel milik karyawan yang berada di dalam ruko itu.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Lima orang kembali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Tiga ditahan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024