Tim Jaguar Mau Dibubarkan, Begini Kata Iptu Winam

Tim Jaguar Polresta Depok
Sumber :
  • Instagram Tim Jaguar Depok

VIVA – Kepala Tim Jaguar Depok Iptu Winam Agus angkat bicara soal timnya yang akan dibubarkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Menurut Winam, keputusan pembubaran Tim Jaguar Polresta Depok merupakan kewenangan pimpinan. Sebagai bawahan, kata dia, mereka mengaku akan mengikuti setiap arahan dan petunjuk yang diputuskan oleh pimpinan tersebut.

"Perintah pimpinan harus dilaksanakan, Satya haprabu," kata Winam, Senin 1 November 2021.

Mengenal Margonda, Pejuang Depok yang Gugur di Usia Muda

Winam mengatakan, meski sudah menginjak di tahun ketujuh berdiri dan mulai diterima masyarakat, tidak ada pilihan lain jika Tim Jaguar harus dibubarkan.

"Anggota kami juga siap dengan kebijakan pimpinan. Pas 7 tahun bulan ini. Masih banyak tugas yang bisa kita lakukan," kata Winam.

Viral Bangunin Sahur Berujung Cekcok, Warga Ngaku Bayinya Terganggu

Tim Jaguar Polresta Depok bersenjata menggerebek rumah diduga tempat sandera

Photo :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

Bukan Tim Jaguar, Pengamanan Oleh Polisi

Meski dibubarkan, fungsi pengamanan terutama di Kota Depok tidak berarti longgar. Tetapi, jelas dia, masih bisa dilaksanakan oleh pihak kepolisian secara umum.

"Tanpa Team Jaguar, polisi tetap akan mengamankan Kota Depok. Kita juga tetap akan mengamankan kota ini," tambah Winam.

Tim Jaguar bongkar paksa pembatas yang dipasang preman di Jembata Pitara Depok.

Photo :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengaku bakal mengevaluasi dua tim khusus di Polres jajarannya yakni Tim Jaguar Polres Metro Depok dan Tim Raimas Backbone Polres Metro Jakarta Timur.

Fadil Imran menyebut, evaluasi menyeluruh terhadap Tim Jaguar dan Raimas Backbone dilatarbelakangi aksi kedua tim khusus itu yang kerap tampil di televisi sedang menggeledah hp yang dianggap menyalahi aturan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya