Fakta Provokator Jihad Lawan Densus 88 dan Bakar Polres yang Ditangkap

Pria penyebar poster mengajak lawan Densus 88 dan bakar kantor polisi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polisi telah membekuk provokator jihad lawan Densus (Detasemen Khusus) 88 antiteror Polri di media sosial. Pelaku merupakan seorang pria berinisial AW. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kawasan Bandung, Jawa Barat, Jumat, 19 November 2021 sekitar pukul 15.00 wib.

Video Anak Kecil Mengendarai Sepeda Motor, Ada Risiko Hukumnya

Konsumsi Pil Penenang Sebelum Posting Provokator di Media Sosial

Ilustrasi obat

Photo :
  • Freepik/freepik
Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Bandung, diketahui bahwa sebelum memposting konten provokatif di media sosial, AW mengonsumsi obat penenang jenis Riklona sebanyak empat butir sekaligus. Riklona merupakan obat penenang yang mengandung narkoba bagi penderita kecemasan. Dampak dari minum 4 butir pil Riklona tersebut, AW mengaku kehilangan konsentrasi. Sehingga tidak bisa mengendalikan diri dan memposting ajakan provokatif tersebut.

Pelaku Provokator di Pulangkan

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Setelah melalui proses pemeriksaan, petugas memulangkan AW ke rumahnya atas sejumlah pertimbangan. Sebab, selain sebagai penegak hukum, Polri juga merupakan aparat yang melakukan pembinaan, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Maka dari itu, pelaku diberikan kesempatan untuk dibina dan tidak dilakukan proses hukum. Ramadhan mengatakan jika AW telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu. Dalam kasus ini, yang terpenting bagi Ramadhan yaitu masyarakat terhindar dari upaya-upaya provokasi.

Isi Seruan Provokasi di Media Sosial

Sebelumnya beredar sebuah seruan kepada umat Islam, ulama dan pondok pesantren agar menabuh genderang perang, bertempur melawan Densus 88, di media sosial. Selain itu, dalam postingan AW, masyarakat juga diprovokasi agar melakukan jihad dan membakar kantor polisi yang dianggap telah menjadi sarang organisasi atau institusi mafia hukum. Berikut isi provokasi yang disebarkan AW.

"Sebarkan kepada seluruh umat Islam sunni aswaja, ulama-ulama & pondok-pondok pesantren seluruh Indonesia agar segera menabuh genderang perang serukan fatwa jihad fisabilillah. Sudah saatnya umat Islam bertempur melawan kebiadaban Densus 88. Serbu markasnya di Megamendung Puncak Bogor, bakar seluruh polres-polres & nyalakan api, institusi Polri sudah pada puncaknya menjadi institusi organisasi mafia hukum sarangnya para penjahat berseragam," tulis AW yang disebarkan di media sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya