24 WNA Terlibat Cyber Crime Dicokok Imigrasi Tangerang

Puluhan Warga Negara Asing (WNA) diamankan pihak Kantor Imigrasi Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Puluhan Warga Negara Asing (WNA) diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang pada Jumat, 26 November 2021, dini hari.

img_title WNA Ganggu Pengendara hingga Naik ke Kap Mesin Mobil di Jaksel, Kini Diburu Imigrasi

Puluhan WNA yang diantaranya merupakan warga negara Afrika ini, diamankan di sebuah apartemen kawasan Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan, pengamanan pada puluhan WNA itu, dilakukan setelah adanya laporan warga di sekitar apartemen yang mencurigai aktivitas pada WNA tersebut. Hingga akhirnya, petugas langsung melakukan tindak lanjut dan menggerebek mereka di lokasi itu.

img_title Warga Thailand Buronan Kasus Korupsi Ditangkap di RI, Langsung Dideportasi

"Setelah dapat laporan kita lakukan penggerebekan, dan kita dapati mereka (WNA) yang tinggal bergerombol di 15 unit," katanya.

Selain mengamankan para WNA, petugas juga mendapati puluhan barang elektronik berupa laptop, hingga telepon seluler.

img_title Trump Sebut Islam dan Migrasi Masal di Balik Aksi Protes Pelajar Prancis yang Berujung Ricuh

"Saat diamankan, mereka yang tidak bisa berbahasa Indonesia ini, sedang menggunakan barang elektronik. Dan disana langsung kita bawa sebagai barang bukti," ujarnya.

Diduga, mereka terlibat dalam tindak kejahatan online atau cyber crime. Namun, untuk memastikannya, petugas akan bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Sementara itu, diketahui dari informasi warga, mereka merupakan penduduk baru di kawasan setempat. Dimana, mereka  tinggal di apartemen tersebut baru 3 minggu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mereka baru tiga minggu tinggal disini dan aktivitasnya membuat curiga warga setempat," ungkapnya.

Atas penangkapan itu, para WNA akan dikenakan sanksi. Dimana, untuk 12 warga asing yang tidak memiliki dokumen dikenakan 119 ayat 1 Undang-Undang Imigrasi soal tidak memiliki dokumen perjalanan yang masuk ke Indonesia. Dan, sisanya yang memiliki dokumen dikenakan Pasal 78 Undang-Undang Imigrasi soal melebihi izin tinggal.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

Imigrasi Benarkan Nusron Wahid ke Luar Negeri, Kini Tak Tahu Sudah Pulang atau Belum

Imigrasi membenarkan Nusron Wahid bepergian ke Singapura dan Malaysia saat jadwal pemeriksaan KPK, tetapi belum mengetahui apakah ia sudah kembali ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut