Polisi yang Suruh Korban Pencabulan Tangkap Pelaku Akan Dievaluasi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengklaim kalau pihaknya akan tegas pada anggota Polsek Metro Bekasi Kota yang menyuruh keluarga korban pencabulan untuk menangkap sendiri pelakunya.

Ungkap Penyebab Pesawat Jatuh di BSD, Polisi Akan Panggil Indonesia Flying Club

Ilustrasi kasus pencabulan

Photo :

"Atas kejadian yang di Bekasi ini Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi kepada anggota yang bersangkutan," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 29 Desember 2021.

Petani Ditipu Oknum Polwan Rp598 Juta, Polda Metro Jaya Sebut Pelaku Dipecat

Sudah Beri Arahan Berulang Kali

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, kata Zulpan, sudah memberikan arahan berulang kali soal pelayanan pada masyarakat atas suatu kejadian. Dalam kasus pencabulan di Bekasi ini, Zulpan mengatakan anggota terlalu mengacu kepada dua alat bukti untuk melakukan penangkapan.

Kamuflase Bengkel, Cara Home Industry Narkoba Jaringan Internasional di Bogor Kelabui Publik

"Contoh kekerasan seksual, pencabulan dan sebagainya ini harus mendapat respon yang cepat dari petugas, khususnya petugas SPKT. Jadi, dalam posisi ini, kita (polisi) harus meluruskan, artinya polisi juga harus memiliki empati terhadap laporan yang diberikan oleh korban," ujarnya.

Baca juga: Cabuli 6 Siswinya, Pendeta di Medan Divonis 10 Tahun Penjara

Korban Menangkap Pelaku Sendiri

Sebelumnya diberitakan, korban pencabulan di Bekasi Selatan berinisial DN (34) mengeluhkan aparat kepolisian tidak bertindak cepat menangkap pelaku. Hingga akhirnya, korban memilih menangkap pelaku sendiri.

Korban DN mengakui kalau pelaku bakal melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, menggunakan kereta api dari Stasiun Bekasi. Dari situ, korban langsung melapor ke polisi rencana pelaku melarikan diri.

"Saya bilang ke polisi kalau pelaku mau kabur ke Surabaya, tapi polisi belum bertindak dengan alasan belum mendapat surat perintah penangkapan," kata DN.

Menurut pengakuan polisi, laporan korban terkait pelaku ingin melarikan diri dengan laporan yang masuk itu hanya sehari.

"Polisi bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yah sudah saya sama adik dan kerabat lapor ke stasiun buat nangkep pelaku," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Usut Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert, Polisi Periksa MUI hingga Kemenag

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade ary memberikan kabar terbaru terkait kasus dugaan penistaaan agama dengan terlapor pendeta Gilbert Lumoindong.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024