Sumber :
- ANTARA/HO/Polresta Bogor Kota
VIVA – Tim penegak hukum terpadu (Gakumdu) Kota Bogor merazia protokol kesehatan (prokes) kafe dan restoran Hollywings serta Adamar di Kecamatan Bogor Timur, Jumat malam.
Kedua tempat itu melanggar prokes dan jam operasional menurut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yakni tutup pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Dhoni Erwanto mengatakan dua kafe tersebut mendapat denda. "Adamar Rp500 ribu dan Hollywings Rp1 juta," (Ant/Antara)
Belasan Wanita Malam dan Pria Hidung Belang di Karo Kena Razia di Bulan Ramadan
Petugas Gabungan Razia Pekat di Kabupaten Karo, Belasan Wanita dan Pria Terjaring.
VIVA.co.id
6 April 2024
Baca Juga :