Tilang di Tempat Kini Semakin Canggih

Ilustrasi tilang ETLE Mobile
Sumber :
  • Korlantas Polri

Bandung, VIVA - Upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas terus dilakukan kepolisian, salah satunya melalui uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld di wilayah hukum Polresta Bandung. Inovasi ini memungkinkan petugas melakukan penindakan pelanggaran secara langsung di lapangan alias tilang di tempat, dengan dukungan teknologi digital.

img_title Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Warna Papan Penunjuk Jalan

Berbeda dengan ETLE berbasis kamera statis, sistem handheld mengandalkan perangkat genggam yang dioperasikan langsung oleh petugas. Melalui ponsel pintar khusus yang telah terintegrasi dengan sistem ETLE Presisi, setiap pelanggaran dapat direkam dan diproses secara real-time.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, menjelaskan bahwa ETLE Handheld dirancang untuk melengkapi sistem pengawasan yang sudah lebih dulu berjalan. Menurutnya, kehadiran perangkat ini memperluas jangkauan penindakan, terutama di titik-titik yang belum terpasang kamera pengawas.

img_title Polisi Turun Tangan Selidiki Dugaan Intimidasi Terhadap WNA di Pelabuhan Bangsal

“ETLE Handheld ini sifatnya melengkapi, karena sebelumnya kami sudah memiliki ETLE statis, mobile, dan portable. Dengan sistem genggam, pengawasan bisa lebih fleksibel,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari laman Korlantas Polri, Senin 19 Januari 2026.

Dalam praktiknya, petugas cukup memotret pelanggaran yang terlihat secara kasat mata di jalan. Setelah gambar diambil, data pelanggaran langsung dikirim ke sistem pusat untuk diproses secara otomatis, termasuk identifikasi kendaraan dan pemiliknya.

img_title Dikaitkan dengan Ojol Melva yang Viral, Politisi PDIP Ellen Taroreh Lapor ke Polda Metro

“Begitu difoto, data langsung masuk ke dasbor pusat. Sistem akan mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, jenis kendaraan, hingga kategori pelanggarannya,” kata Sigit. Proses ini dinilai mampu mengurangi potensi kesalahan pencatatan yang kerap terjadi pada penindakan manual.

Setelah data tervalidasi, petugas dapat mencetak surat konfirmasi pelanggaran langsung di lokasi menggunakan perangkat pemindai portabel. Mekanisme tersebut diharapkan membuat proses penindakan lebih transparan dan efisien bagi petugas maupun masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sigit menambahkan, pelanggar tetap diberikan opsi penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelanggar bisa memilih membayar denda melalui BRI atau mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal,” jelasnya.

Pada tahap awal, ETLE Handheld difokuskan untuk menindak pelanggaran yang mudah dikenali secara visual. Jenis pelanggaran yang menjadi prioritas antara lain tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Gibran: Saya Minta Polisi Lebih Tegas Tangkap Pembakar Lahan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.

img_title
VIVA.co.id
11 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut