Divonis Bebas, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Bakal Bertugas Lagi

Dua polisi penembak laskar FPI sujud usai divonis bebas oleh hakim
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Setelah vonis bebas diberikan kepada Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan maka keduanya akan kembali bertugas sebagai anggota Polri. Namun menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, pihaknya masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

"Karena di dalam putusan itu tidak dipersalahkan kami akan mengembalikan tapi kami juga menghormati putusan majelis hakim dan mekanisme hukum yang berlaku," ujar Endra Zulpan di markas Polda Metro Jaya, Senin 21 Maret 2022.

Kata dia, dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa tak dijatuhi pidana lantaran adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alhasil, keduanya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Pihaknya menghormati hasil sidang pengadilan yang dilakukan secara terbuka dan transparan. Meski begitu Polda Metro Jaya masih menunggu sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangan menjawab masih menimbang untuk melakukan kasasi.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

"Tentunya nanti jawaban JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro khususnya untuk penempatan perdinasan untuk mereka berdua. Tentunya akan kami berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan di mana mengembalikan hak mereka," kata dia lagi.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana meskipun dakwaan primer jaksa penuntut umum terbukti.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat kemarin.

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Tindakan melawan hukum terdakwa adalah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Terkait hal itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti tapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan begitu, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya