Polisi Tegaskan Sepatu Roda Tak Boleh di Jalan Raya, Ini Aturannya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi menegaskan penggunaan sepatu roda tidak diperkenankan di jalan raya. Hal ini dipastikan lewat Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

"Hal ini tentu tidak dibenarkan oleh peraturan yang ada mengacu pada Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang UULAJ bahwa jalan raya tidak diperuntukkan untuk sepatu roda tapi hanya untuk kendaraan roda empat atau roda dua atau lebih yang digerakkan mesin," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa, 10 Mei 2022.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Liantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jamal menambahkan, ada aturan lain terkait hal ini selain UULAJ. Aturan tersebut adalah PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Aksi warga dengan sepatu roda di jalan raya.

Photo :
  • Tangkapan layar video

"Dalam aturan sangat jelas antara lain PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan atau kegiatan-kegiatan tertentu yang menganggu aktivitas pengguna jalan," ujar Jamal.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Dia melanjutkan, merujuk Perkap Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 terkait pengaturan lalu lintas menyebutkan kegiatan yang mengganggu arus lalu lintas, seperti iring-iringan sepatu roda harus dapat izin dari pihak kepolisian.

"Perkap Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dijelaskan bahwa penggunaan jalan selain kegiatan lalu lintas seperti acara tertentu dan kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas jalan harus mendapatkan izin dari Kepolisian," katanya.

Sebelumnya, media sosial heboh dengan aksi sekelompok orang bersepatu roda di tengah jalan raya. Diduga mereka melintasi Jalan Gatot Subroto.

Dalam video tampak pengendara mobil yang beberapa kali membunyikan klakson terhadap sekelompok orang bersepatu roda tersebut. Namun, salah seorang di antaranya tidak terima dan tampak marah dengan klakson yang dibunyikan pengendara mobil. Saat bersepatu roda di tengah jalan raya, mereka tampak dijaga sejumlah pengendara motor.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya