Audy Item Mangkir Pemeriksaan, Minta Dijadwal Ulang

Audy Item
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Istri Iko Uwais, Audy Item tak penuhi panggilan pihak Polres Metro Bekasi Kota pada Senin 20 Juni 2022. Istri Iko Uwais meminta untuk kembali dijadwalkan pemeriksaan.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

"Karena yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Senin 20 Juni 2022.

Ivan menambahkan, saksi Audy meminta untuk dijadwalkan kembali. Kemungkinan, Selasa, 21 Juni 2022 kembali akan dipanggil. "Kalau memang tidak bisa datang juga, dari kuasa hukumnya akan menyampaikan ke saya," jelasnya.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Pemanggilan pertama, kata Ivan, pihak kepolisian mengirim surat sejak Minggu 19 Juni 2022. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui duduk perkara. "Rencananya siang hari waktunya," jelasnya.

Menurut dia, sudah ada lima orang saksi yang menjalani pemeriksaan. Dengan kehadiran Audy maka total ada enam saksi. "Iko masih sabagai saksi juga," jelasnya.

Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok Warga, Korban Sempat Ditodong Pistol

Kemungkinan kata dia, Audy bukan saksi yang terakhir, melainkan akan ada lagi saksi yang lain. Menurutnya, kemungkinan itu akan terus berkembang. "Mungkin berlanjut, penjelasan Audy mungkin bisa ada saksi lain," katanya.

Sebelumnya, artis Audy Item diagendakan menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindakan Iko Uwais melakukan pengroyokan pria di Bekasi. Pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti keterangan Iko Uwais sebelumnya.

Sementara aktor Iko Uwais sudah menjalani pemeriksaan dugaan kasus pengroyokan di kantor Mapolres Bekasi Kota di Jalan Pangeran Jayakarta pada Jumat 17 Juni 2022. Iko dicecar 14 pertanyaan. 

"Untuk saudara Iko sendiri ada 14 pertanyaan, dan terlapor F tidak jauh sekitar 13 pertanyaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Jumat 17 Juni 2022.

Sejauh ini kata Ivan, status Iko Uwais masih sebagai saksi, termasuk kerabatnya F. Saat menjalani pemeriksaan Iko sudah membukukan tandatangan di dalam berita acara. "Kami akan lakukan penelitian dan kami lakukan analisa untuk mekanisme pemeriksaan selanjutnya," kata Ivan.
 
Aktor Iko Uwais dilaporkan atas kasus dugaan pemukulan oleh pelapor atas nama Rudi pada Sabtu, 11 Juni 2022. Kasus itu berawal ketika Rudi hendak menagih pembayaran jasa desain interior dari rumah yang tengah dibangun Iko di kawasan Cibubur.  
Awalnya tagihan dikirimkan Rudi melalui WhatsApp, namun tidak direspons oleh Iko. Kemudian, ketika Rudi bersama istrinya dalam perjalanan pulang, mereka melintas di depan rumah Iko di daerah Summarecon Bekasi, pada Sabtu, 11 Juni 2022. 

Saat itu, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Setelah itu korban bersama dengan istri turun dari mobil. Lalu Iko bersama dengan adiknya yang bernama Firmansyah dan sang istri Audi menghampiri korban dan saksi isteri korban.  

"Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok,  lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.  

Iko Uwais terancam hukuman penjara lima tahun bilamana laporan terlapor terbukti secara hukum. Iko Uwais dan Firmansyah bakal dikenakan tindak penganiayaan Pasal 170 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya