Imbas Kecelakaan KA Argo Sindoro, Perjalanan KA dan KRL Terhambat

Kecelakaan kereta api menabrak mobil
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyampaikan perjalanan kereta api dan KRL terhambat karena kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Sindoro relasi Semarang-Gambir yang mengalami temperan dengan mobil di perlintasan liar KM 34+4/5 petak jalan Cikarang-Tambun, Selasa, 21 Juni 2022, pukul 10.54 WIB.

Pernah Viral, Bocah Penjual Snack di Pontianak Meninggal karena Kecelakaan Usai Berjualan

"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kejadian temperan mobil dengan KA Argo Sindoro mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana KA salah satunya kerusakan motor wessel," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain kerusakan prasarana KA, lanjutnya, kejadian tersebut juga menyebabkan perjalanan terhambat karena terdapat sejumlah KA Jarak Jauh dan KRL yang belum dapat melintas selama proses evakuasi dilakukan.

Belajar dari Kecelakaan Fortuner Pelat Polri yang Ugal-ugalan di Tol MBZ

Ilustrasi KRL Commuter Line

Photo :
  • ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Saat ini tim KAI Daop 1 Jakarta bersama pihak-pihak terkait dan masyarakat melakukan evakuasi terhadap mobil yang masih tersangkut di lokomotif KA Argo Sindoro.

Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan Tabrak Hiace, Sopir Mengaku Ngantuk

PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa yang terdampak atas kejadian tersebut.

"Kami mengingatkan kembali kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di perlintasan sebidang, tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan perlintasan sebidang yang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama," ujarnya.

Ia menyebut demi keselamatan bersama perlintasan liar di KM 34+4/5 akan ditutup.

Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.

Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.” (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya