Audy Item Dicecar 14 Pertanyaan Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais

Audy Item memenuhi panggilan Polres Bekasi Kota terkait kasus pengeroyokan
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Artis Audy Item yang merupakan istri Iko Uwais akhirnya datang penuhi panggilan Kepolisian Selasa 21 Juni 2022. Pemanggilan kali ini terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan korban pelapor R.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

"Mba Audy kita mintai 14 pertanyaan, nanti kita periksa hasil keterangan Mba Audy," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Selasa 21 Juni 2022.

Ivan menambahkan, Audy diperiksa karena mengetahui kejadian tersebut. Sebab, saat peristiwa itu berlangsung Audy ada di lokasi. "Iya ada di lokasi, menurut keterangan Iko," katanya.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Hingga saat ini kata Ivan, jumlah saksi sudah ada enam yang dimintai keterangan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada saksi lain apabila melihat dari perkembangan keterangan Audy. 

Sejauh ini kata Ivan, temuan barang bukti di tempat kejadian perkara sudah diamankan petugas. Seperti sebuah handphone dari pelapor. "Di lokasi kejadian tidak ada CCTV," kata Ivan.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Sementara itu, Audy Item usai menjalani pemeriksaan mengatakan, kehadirannya di kantor kepolisian untuk memberikan keterangan.

"Mohon maaf saya baru bisa datang hari ini, seharusnya Senin tapi kemarin ada urusan, jadi baru bisa hari ini, terima kasih semua penyidik dan teman-teman atas atensinya," jelasnya.
 
Sebelumnya, artis Audy Item diagendakan menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindakan Iko Uwais melakukan pengroyokan pria di Bekasi. Pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti keterangan Iko Uwais sebelumnya. 

Sementara aktor Iko Uwais sudah menjalani pemeriksaan dugaan kasus pengroyokan di kantor Mapolres Bekasi Kota di Jalan Pangeran Jayakarta pada Jumat 17 Juni 2022. Iko dicecar 14 pertanyaan. 

Aktor Iko Uwais dilaporkan atas kasus dugaan pemukulan oleh pelapor atas nama Rudi pada Sabtu, 11 Juni 2022. Kasus itu berawal ketika Rudi hendak menagih pembayaran jasa desain interior dari rumah yang tengah dibangun Iko di kawasan Cibubur.   

Awalnya tagihan dikirimkan Rudi melalui WhatsApp, namun tidak direspons oleh Iko. Kemudian, ketika Rudi bersama istrinya dalam perjalanan pulang, mereka melintas di depan rumah Iko di daerah Summarecon Bekasi, pada Sabtu, 11 Juni 2022.  

Saat itu, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Setelah itu korban bersama dengan istri turun dari mobil. Lalu Iko bersama dengan adiknya yang bernama Firmansyah dan sang istri Audi menghampiri korban dan saksi isteri korban.   
"Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok,  lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.   

Iko Uwais terancam hukuman penjara lima tahun bilamana laporan terlapor terbukti secara hukum. Iko Uwais dan Firmansyah bakal dikenakan tindak penganiayaan Pasal 170 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya