Pedagang Kurban Buka Lapak di Trotoar Jakpus, Bayar Rp25 Juta

Salah satu lapak jual hewan kurban di Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA – Sejumlah pedagang hewan kurban membuka lapak di sepanjang jalan trotoar di kawasan Jakarta Pusat. Padahal hal ini menyalahi aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mana melarang pedagang berjualan di fasilitas umum dan salah satunya adalah trotoar.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berfikir Panjang

Berdasarkan pantauan VIVA, di sepanjang trotoar di Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru misalnya, terdapat beberapa lapak hewan kurban yang sudah dibangun. Mereka menawarkan hewan-hewan kurban berupa sapi maupun kambing.

Salah seorang pedagang bernama Ardi (29) menyatakan, pihak kelurahan yang meminta para pedagang hewan kurban untuk berjualan di trotoar. Selain itu, ia juga mengatakan telah mendapatkan izin dari sejumlah pihak agar diperbolehkan berjualan hewan kurban di trotoar tersebut.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

"Sudah mengantongi izin dari kelurahan, kecamatan juga. Kita memang diarahkan oleh Kelurahan, Dishub dan Kecamatan. Yang penting kita jaga kebersihan dan tidak mengganggu jalan," ujar Ardi saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 27 Juni 2022.

Sementara itu, pedagang lain yang bernama Reva juga menyatakan hal serupa. Ia menyebut sudah mendapatkan izin dari pihak kelurahan dan kepolisian setempat. Selain itu ia juga telah membayarkan uang Rp25 juta untuk biaya keamanannya.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

"Kita sudah dapat izin dagang di atas trotoar dari Kecamatan setempat, Kecamatan Johar Baru, Satpol PP, Dishub mengizinkan meski surat resminya tidak ada. Kita juga bayar Rp25 juta ke kecamatan, polsek," kata Reva.

Dia mengaku menyerahkan uang tersebut ke organisasi masyarakat (ormas). Kemudian, pihak ormas memberikan uang tersebut ke sejumlah pihak di antaranya kelurahan, kecamatan hingga kepolisian.

"Uangnya diserahkan ke ketua FBR, dia merupakan koordinator," katanya.

Terpisah, Lurah Johar Baru, Siswanto menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya pungutan liar (pungli) Rp25 juta untuk perizinan penjualan hewan kurban di trotoar. Ia juga menegaskan tidak pernah menerima uang tersebut.

"Kaitannya, pungutan itu tidak tahu-menaahu ngumpulin Rp25 juta dari pedagang. Tidak ada ya. Ada informasi enggak tahu ada buktinya atau enggak si Bray ini terima Rp 25 juta kemudian mendistribusikan antara lain ke lurah itu saya bantah, tidak ada. Itu jawaban saya, tidak ada komunikasi atau aliran dana ke lurah," ujar Siswanto di kantor Kelurahan Johar Baru, Jakarta.

Kemudian perihal izin penjualan di trotoar, Siswanto juga menegaskan tidak mengeluarkan izin tersebut. Siswanto menyebut akan memberikan pengamanan jika para pedagang sudah memiliki izin resmi dari Pemkot Jakarta Pusat.

"Kalau mereka klaim seperti itu kita lihat saja apakah ada polisi yang berjaga karena kalau kita izinin akan all in dan akan kita kawal. Dari kami dari Polsek diizinkan tentu akan ada polisi di situ jaga keamanan ya, dari Dishub juga jaga supaya tidak mengganggu dan dari kita juga akan piket di sana," lanjut dia.

Lebih jauh Siswanto menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait guna mencari solusi banyaknya pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar. Ia tidak menutup kemungkinan akan merelokasi para pedagang ke tempat berjualan baru yang memiliki izin resmi.

"Itu yang kita tunggu arahan pimpinan untuk koordinasi. Harapannya karena mereka pedagang juga warga negara kita walaupun dari luar Jakarta Pusat mereka tetap punya hak usaha. Tapi bagaimana usahanya tidak melanggar salah satunya penggunaan tempat umum seperti trotoar," kaya Siswanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya