Dijemput Paksa Jaksa, Ini Kata Alvin Lim

Alvin Lim usai jalani sidang di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan mempertanyakan upaya penjemputan paksa yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di rumahnya pada Rabu, 29 Juni 2022.

img_title Peluang Karier Pengacara Terbuka, Lulusan S1 Hukum Perlu Tahu Tahapan Ini

“Orang itu enggak bisa dijemput paksa tanpa surat yang sah. Kejaksaan ini ada di sini liat pada hari ini titik tanggal titik titik, enggak tau nih hari tanggal, ya kan bulan titik,” kata Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebut sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan pengadilan sesat. Karena, kata dia, sidang yang digelar hari Senin, 27 Juni 2022, ditunda minggu depan. Tapi faktanya, sidang malah dilakukan dua hari kemudian (Rabu, 29 Juni 2022).

img_title Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah Bakal Digelar Hari Ini

Alvin Lim dijemput paksa

Photo :
  • Istimewa

“Berarti sudah terjadi kebohongan publik. Majelis hakim yang kita sebut ‘Yang Mulia’, sudah pembohongan kepada masyarakat,” jelas dia.

img_title Babak Baru Perkara Febrie Adriansyah, Sidang Perdana TPPU Digelar 7 Oktober

Kemudian, Alvin mengatakan hukum yang harus ditegakkan sesuai hukum acara (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jadi, tidak bisa semata-mata hukum materiil saja tapi hukum formil juga harus ditegakkan.

“Karena hukum formil inilah yang menjaga hak-hak tersangka dan terdakwa. Mereka bilang itu dua panggilan kemarin, saya dibilang tidak kooperatif. Pertama, saya tidak dapat panggilan pertama. Panggilan kedua sudah disampaikan, bahwa kondisi badan saya sakit dan dokter menyatakan boleh istirahat, karena kewenangan ada di dokter bukan hakim,” ujarnya.

Selanjutnya, Alvin menduga abuse yang dilakukan hakim yaitu dalam satu hari proses persidangan dipaksakan seluruhnya. Artinya, sidang langsung memeriksa ahli tanpa persiapan dan memeriksa terdakwa.

“Pemeriksaan terdakwa perlu waktu untuk menghimpun, bukti-bukti untuk ditunjukkan, baca keterangan. Ini kita tidak diberikan. Mungkin langsung penuntutan dan pledoi dan putusan. Ini pengadilan sesat,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kalau ini negara hukum, kata Alvin, hukum acara yang dipakai cuma dua yait hukum acara singkat untuk tindak pidana ringan dan hukum acara biasa.

“Saya sudah PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), MA (Mahkamah Agung), ulang lagi ke PN. Ini sudah ngawur. PN Jaksel sudah terkena politik dari oknum,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut