Dijemput Paksa Jaksa, Ini Kata Alvin Lim
- Istimewa
VIVA – Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan mempertanyakan upaya penjemputan paksa yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di rumahnya pada Rabu, 29 Juni 2022.
“Orang itu enggak bisa dijemput paksa tanpa surat yang sah. Kejaksaan ini ada di sini liat pada hari ini titik tanggal titik titik, enggak tau nih hari tanggal, ya kan bulan titik,” kata Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Juni 2022.
Ia menyebut sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan pengadilan sesat. Karena, kata dia, sidang yang digelar hari Senin, 27 Juni 2022, ditunda minggu depan. Tapi faktanya, sidang malah dilakukan dua hari kemudian (Rabu, 29 Juni 2022).
Alvin Lim dijemput paksa
- Istimewa
“Berarti sudah terjadi kebohongan publik. Majelis hakim yang kita sebut ‘Yang Mulia’, sudah pembohongan kepada masyarakat,” jelas dia.
Kemudian, Alvin mengatakan hukum yang harus ditegakkan sesuai hukum acara (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jadi, tidak bisa semata-mata hukum materiil saja tapi hukum formil juga harus ditegakkan.
“Karena hukum formil inilah yang menjaga hak-hak tersangka dan terdakwa. Mereka bilang itu dua panggilan kemarin, saya dibilang tidak kooperatif. Pertama, saya tidak dapat panggilan pertama. Panggilan kedua sudah disampaikan, bahwa kondisi badan saya sakit dan dokter menyatakan boleh istirahat, karena kewenangan ada di dokter bukan hakim,” ujarnya.
Selanjutnya, Alvin menduga abuse yang dilakukan hakim yaitu dalam satu hari proses persidangan dipaksakan seluruhnya. Artinya, sidang langsung memeriksa ahli tanpa persiapan dan memeriksa terdakwa.
“Pemeriksaan terdakwa perlu waktu untuk menghimpun, bukti-bukti untuk ditunjukkan, baca keterangan. Ini kita tidak diberikan. Mungkin langsung penuntutan dan pledoi dan putusan. Ini pengadilan sesat,” ucapnya.
Kalau ini negara hukum, kata Alvin, hukum acara yang dipakai cuma dua yait hukum acara singkat untuk tindak pidana ringan dan hukum acara biasa.
“Saya sudah PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), MA (Mahkamah Agung), ulang lagi ke PN. Ini sudah ngawur. PN Jaksel sudah terkena politik dari oknum,” ungkapnya.