Lomba Ganti Baju saat MPLS di SD Tangerang, Kepsek Ditegur

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamalludin
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Metro – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan melayangkan surat teguran kepada Kepala SDN Uwung Jaya atas kejadian kurang elok yang terjadi pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru beberapa waktu lalu.

Daya Tampung SD di Kota Tangerang TA 2024 Ada 22.956 Kursi, Jangan Lupa Daftar Pra PPDB

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamalludin menjelaskan, surat teguran dengan nomor 421.2/3095-Bidang SD tersebut dilayangkan karena kegiatan MPLS bagi peserta didik baru yang dilakukan, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

"Di mana pada salah satu poinnya, pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif dan menyenangkan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Juli 2022.

Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan PPDB

Ia menambahkan, agar seluruh sekolah SD hingga SMP baik negeri maupun swasta dapat melakukan kegiatan MPLS dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi seluruh peserta didik yang baru.

"Niatnya baik mengajarkan kemandirian kepada siswa baru, namun caranya yang kurang tepat," ujarnya.

Bersedekah Lewat Paket

Selain Kepala SDN Uwung Jaya, Dinas Pendidikan juga memberikan surat teguran kepada Korwil Cibodas dan para pengawas Korwil Cibodas karena telah lalai dalam memberikan pengawasan di wilayah tersebut.

"MPLS wajib diawasi dan wajib dihentikan apabila terjadi pelanggaran," ungkapnya.

Diketahui, dalam pelaksanaan MPLS di SDN Uwung Jaya yang dilaksanakan pada Senin 11 Juli 2022, pihak sekolah membuat berbagai kegiatan sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian pasa anak didik baru. Salah satunya yaitu lomba ganti berganti baju yang dilaksanakan di ruang terbuka yang diprotes para orang tua.

Baca juga: Momen Haru Irjen Ferdy Sambo Nangis di Pundak Irjen Fadil Imran

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya