Polisi: Tak Ada Pejabat BPN yang Terlibat di Kasus Mafia Tanah Nirina

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Polda Metro Jaya mengungkap tak ada keterlibatan pejabat Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait kasus mafia tanah yang menyasar keluarga artis Nirina Zubir.

Gelar Reforma Agraria Summit 2024, Kementerian ATR: Tindak Lanjut Deklarasi Karimun 2023

"Tak ada keterlibatan BPN," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan kalau keterlibatan pejabat BPN ada dalam kasus lain. Dalam hal ini adalah kasus sindikat mafia tanah Jakarta-Bekasi. Ada empat pejabat BPN yang ditangkap. Namun, polisi baru merinci dua identitasnya yaitu PS dan MB.

Menteri AHY Sebut Punya Puluhan Target Operasi Mafia Tanah, Siapa Saja?

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"(Keterlibatan pegawai BPN) itu kasus lain bukan terhadap kasus ini," ujar dia.

Catat! Cuma 5 Nomor Ini Dipakai Polda Metro Kirim Surat Tilang Via WA

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga orang ditetapkan jadi tersangka baru kasus mafia tanah yang menyasar artis Nirina Zubir, dan satu buron. Penetapan tiga tersangka ini berdasar fakta baru dalam persidangan terhadap lima terdakwa sebelumnya.

"Penyidik Subdit Harda melakukan pengambangkan berdasarkan petunjuk persidangan ditetapkan 3 tersangka baru dan sudah kita amankan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 13 Juli 2022.

Untuk diketahui, lima pelaku mafia tanah yang menyasar Nirina Zubir telah diseret ke meja hijau. Salah satunya adalah eks ART Nirina, Riri dan suaminya.

Pasangan Riri dan suaminya bekerja sama dengan tiga orang notaris yang juga terdakwa perkara ini bernama Faridah, Ina, dan Erwin selaku PPAT.  Kerugian keluarga korban akibat ulah pelaku mencapai Rp12 miliar, yang kemudian dipakai para pelaku untuk dibagi-bagi dan dikirimkan ke sejumlah rekening, selain pencurian, pelaku juga melakukan pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan, para terdakwa dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).

Ibu Belum Tenang

Sebelumnya, Nirina Zubir tidak kuasa menahan air mata saat menceritakan tentang almarhumah ibunya. Sebagai seorang anak, Nirina merasa almarhumah ibunya belum tenang karena kasus mafia tanah.

“Ibu saya sudah 2 tahun yang lalu dia meninggal tidak tenang. Dia ada note (catatan), ‘uang aku ada tapi pada ke mana ya’. Terus 'surat belum kelar-kelar ya,” kata Nirina Zubir seraya menangis saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.

Ada 6 surat tanah yang dialihkuasakan oleh asisten rumah tangganya yang bernama Riri Khasmita. Orang tersebut sudah menjaga ibunya sejak 2009.

Ia kemudian memanipulasi almarhumah ibu Nirina Zubir yang kala itu memang sudah kurang kuat ingatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya