30 Mafia Tanah Ditangkap: Pejabat BPN Hingga Kepala Desa

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi
Sumber :
  • Polda Metro Jaya

VIVA Metro - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengungkap sampai hari ini telah mencokok puluhan orang yang merupakan sindikat mafia tanah. Para tersangka diketahui ada yang merupakan oknum pejabat dan pegawai BPN hingga kepala desa.

"Total tersangka 30 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Senin 18 Juli 2022.

Dari 30 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Barat tersebut mengatakan ada 25 orang yang telah ditahan. Para tersangka ini dilaporkan oleh 12 orang korbannya. Salah satu korban adalah almarhum Ibunda artis Nirina Zubir.

"25 orang ditahan dan lima tidak dilakukan penahanan," kata dia.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dari 30 tersangka itu, 13 orang  merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional. Lalu dua orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara pemerintahan, dua orang tersangka Kepala Desa, seorang tersangka jasa perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.

Komitmen ATR/BPN Tindak Mafia Tanah

Oknum pegawai di salah satu Kantor Pertanahan terjaring oleh Polda Metro Jaya karena diduga terlibat sindikat mafia tanah. Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teguh Hari Prihatono mengatakan bahwa temuan ini berkat hasil kerja sama yang baik dari Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, khususnya Satgas Anti-Mafia Tanah, yakni meliputi Kementerian ATR/BPN, Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia, red), dan Kejaksaan Agung," ujar Teguh Hari Prihatono yang juga selaku Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kerja Sama Lembaga, Rabu.

Teguh Hari Prihatono menyatakan, hal ini adalah bukti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah, khususnya bagi pihak internal yang terlibat. "Di beberapa kesempatan, Pak Menteri mengatakan serius perangi mafia tanah. Baik itu oknum di internal ataupun pihak-pihak eksternal," tegasnya

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

TikTokers Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama Islam. Ia terancam 6 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024