Warga Kedoya Ini Bantah Jadi Mafia Tanah, Akui Punya Surat Lengkap

Kuasa hukum warga Kedoya yang dituding mafia tanah
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Kuasa Hukum Bernard Jauta, Merkuri Wahyudi, mengaku keberatan dan sangat terganggu dengan tudingan mafia tanah. Hal ini terkait dengan kasus perdata tanah di Kedoya, Jakarta Barat yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Korban Penembakan OPM di Papua

"Kami menyampaikan hak jawab bahwa tanah di Kedoya adalah tanah yang dibeli secara sah oleh orangtua klien kami, pada 1972. Bahwa ada gugatan, bukan berarti kami adalah mafia tanah, kami justru ingin mempertahankan hak klien kami, yakni dua bidang tanah, seluas 4.790 M2 dan 1.170 M persegi yang SHM nya dimiliki klien kami," ujarnya kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.

Merkuri menjelaskan, hingga kini, pihak penggugat hanya bermodalkan girik, sedangkan kliennya memiliki sertifikat. Ia juga menegaskan tidak ada bukti bahwa BPN melakukan maladministrasi. 

1.200 Warga Mengungsi, 7 Tewas dan 15 Rumah Hanyut Akibat Banjir dan Longsor Hantam Luwu

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Photo :
  • Istimewa

"Terkait laporan pemalsuan akta otentik, kasus yang mereka laporkan sudah di hentikan oleh polisi karena tidak cukup bukti," jelasnya.

Suami Mutilasi Istri di Ciamis Ditahan Disel Khusus, Polisi Ungkap Alasannya

Ia juga menjelaskan, penetapan sita jaminan oleh PN Jakarta Barat adalah hal yang wajar, mengingat saat ini kasusnya masih berlangsung dan belum inkrah.

"Sita jaminan bukan menjadi bukti kepemilikan, atau bukti bahwa penggugat adalah menang," jelas Merkuri lagi.

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Kronologi

Kasus hukum ini berawal saat Hj Yoyoh Rukiyah menggugat sejumlah sertifikat  tanah yang diklaimnya adalah milik sang ayah, bernama Naisan. 

Merkuri menjelaskan, Sainan telah menjual tanahnya pada 1972 ke Usman Sani, kemudian dijual kembali oleh Usman ke Surya Abbas Syauta, yang merupakan ayah dari Bernard Jauta.

"Sejak 1972, saat Naisan masih hidup, tidak pernah ada protes, bahkan saat Pemprov DKI menyewa lahan kami untuk alat berat dan pos, tidak pernah ada yang mengklaim," ujarnya. 

Hj Yoyoh, lanjut Merkuri, bahkan dilaporkan ke polisi oleh kliennya karena memasuki pekarangan yang bukan miliknya. Putusan pidana di PN Jakarta Barat itu pun menyatakan Yoyoh bersalah.  

Saat ini, lanjut Merkuri, baik pihak Yoyoh dan pihak Bernard berada di lokasi fisik tanah tersebut hingga putusan perkara inkrah.

Sebelumnya, ahli waris Naisan  menyatakan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dia menilai girik yang dipunya adalah bukti kepemilikan sah. 

"Kami punya bukti kepemilikan lahan yang sah berupa Girik. Tanah kami tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun?" ujar Yasrizal salah satu keluarga dari ahli waris.

Menurut Yasrizal, Hj. Yoyo Rokiyah adalah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H. Manat sebagai pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 Hektar.

Ahli waris menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tanah ini dengan nomor perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt. Terbitnya sertifikat di atas lahan milik Naisan diduga para ahli waris ada unsur maladministasi yang juga melibatkan oknum BPN Jakbar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya