Dokter Pembakar Bengkel Kekasih di Tangerang Divonis 8 Tahun Penjara
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA Metro – Majelis Hakim Yuliarti menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap dokter Merry Anastasya (30), terdakwa pembakaran bengkel yang menewaskan kekasih dan keluarganya di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Sidang pembacaan putusan digelar Senin, 25 Juli 2022.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief mengatakan, pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Yuliarti itu, terdakwa Merry divonis hukuman 8 tahun penjara.
"Ya, terdakwa sudah menjalani sidang dengan Majelis Hakim, Yuliarti, dan terdakwa divonis 8 tahun penjara," katanya, Selasa, 26 Juli 2022.
Lanjut dia, vonis yang ditetapkan berdasarkan pasal 187 KUHPidana tentang pembunuhan yang menimbulkan ledakan, serta berencana. "Pasal yang dikenakan pada terdakwa yakni 187 KUHPidana," ujarnya.
Atas putusan atau vonis tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kota Tangerang pun mengajukan banding. "Ya, kita ajukan banding atas putusan hakim," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma.
Menurut jaksa, upaya banding itu dilakukan karena majelis hakim hanya membuktikan pasal 187 KUHPidana tentang pembunuhan yang menimbulkan ledakan. Padahal sebelumnya, JPU menuntut 12 tahun penjara dengan dua pasal yakni, pasal 187 KUHP dan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, tiga warga di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, tewas terpanggang usai bangunan bengkel berlantai tiga yang ditempatinya sebagai rumah, ludes terbakar. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 6 Agustus 2021, pukul 23.45 WIB.
Di mana berdasarkan informasi yang beredar, sebelum api berkobar, terdengar suara ledakan yang cukup kencang.
Di bangunan bengkel yang terbakar itu terdapat satu keluarga yang tinggal di sana, mereka adalah Edi (63), Lilis (54), Leo (35), Mei (22) dan Nando (21).