DKI Akan Kenakan Denda Pajak bagi Kendaraan yang Belum Uji Emisi

Uji emisi kendaraan
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

VIVA Metro – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun wajib memenuhi baku mutu uji emisi. Nantinya apabila belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda pajak mulai Desember 2022.

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?

Asep mengatakan, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi merupakan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu lantaran sumber polusi terbesar di DKI Jakarta berasal dari sektor transportasi darat seperti roda dua dan roda empat.

“Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Agustus 2022.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Razia uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

Photo :
  • Dok: Dishub DKI

Asep menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan itu pada akhir tahun ini. DLH pun saat ini sedang memformulasikannya dengan beberapa instansi terkait.

Terpopuler: Harga Bekas dan Pajak Tahunan Avanza Veloz, 2 Mobil Keren Mazda di China

“Kita sedang memformulasikannya bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Bengkel Uji Emisi

Photo :
  • Pemprov DKI Jakarta

Selain itu, Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya