Pengemudi Pelat RFH yang Tabrak Polisi dan Mobil TNI Jadi Tersangka

Pengemudi pelat RFH yang tabrak polisi dan mobil TNI
Sumber :
  • Instagram @merekamjakarta

VIVA Metro – Pengemudi mobil dengan pelat nomor B 1909 RFH yang menabrak anggota polisi, mobil Sat PJR juga mobil Mabes TNI telah ditetapkan jadi tersangka.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Plh Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Edi Purwanto kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.

Polisi mengatur lalu lintas/Ilustrasi.

Photo :
  • TMCPoldaMetro
Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Pengemudi yang sempat kabur usai menabrak itu akhirnya ditangkap di kawasan Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Pengejaran yang dilakukan tak sia-sia. Kata Edy, pengemudi tersebut dikenakan Pasal 311 Ayat (3)  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut pengemudi ini terancam empat tahun penjara.

Di mana, bunyi pasal tersebut itu sendiri adalah 'dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)'.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Polantas Jakarta.

Photo :
  • U-Report

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berinisial Briptu DS mejadi korban tabrakan oleh seorang pengendara mobil dengan nomor polisi B 1909 RFH. Insiden ini terjadi di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 5 Agustus 2022 siang.

"Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB di depan Tol Pancoran sini," kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Sutikno kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus 2022.

Mulanya, korban merasa curiga dengan mobil berpelat nomor RFH tersebut yang menggunakan strobo. Karena dinilai penggunaan strobo itu tidak sesuai peruntukannya, maka anggota tersebut memberhentikan mobil berpelat nomor RFH tersebut untuk diperiksa.

"Mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo, yang boleh hanya mobil dinas. Polri dan TNI boleh, tapi kalau mobil pelat rahasia tidak boleh," bebernya.

Namun, lanjut Sutikno, saat anggota hendak memberhentikan kendaraan itu, pengemudi mobil justru tancap gas dan menabrak korban. Sehingga, petugas lainnya mengejar pengemudi tersebut dan berhasil tertangkap di Tol Bintara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya