Warga Dayak Protes Edy Mulyadi Cuma Divonis 7 Bulan 15 Hari

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Edy Mulyadi dengan tuntutan penjara selama 7 bulan 15 hari, terkait kasus pencemaran nama baik dan berita bohong “tempat jin buang anak”.
Peserta sidang yang juga ada warga Kalimantan dan Dayak teriak dan mengatakan tidak terima dengan putusan hakim.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar hakim ketua Adeng AK dalam proses sidang, Senin 12 September 2022.
Edy Mulyadi
- VIVA/M Ali Wafa
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," ujar Hakim Ketua.
Mendengar tuturan hukuman Edy yang dinilai terlalu rendah, massa berdiri dan berteriak hingga katakan putusan hakim tidak adil.
"Putusan hakim tidak adil," ujar salah seorang hadirin sidang,