Disekap 1,5 Tahun di Apartemen Jakbar, ABG 15 Tahun Dijadikan PSK

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA – Anak Baru Gede berinisial NAT (15) disekap dan dijadikan pekerja seks komersial oleh perempuan inisial EMT. Kejadian ini  berawal bulan Januari 2021 lalu ketika korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. 

Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

"Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," ucap pengacara korban (NAT) Muhammad Zakir Rasyidin, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 15 September 2022.

Ilustrasi korban kekerasan seksual.

Photo :
  • Istimewa
Jasad Pria Paruh Baya Buat Geger Apartemen di Tebet, Polisi Ungkap Penyebab Kematiannya

Kata dia, korban dipaksa untuk berpenghasilan jutaan rupiah tiap satu hari. Korban disekap dalam apartemen selama 1,5 tahun. Tapi, lokasi apartemennya berpindah-pindah.

"Kekerasan non fisik ada. Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi. Apartemennya ada di Jakarta Barat, ada di Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah terus," katanya.

Ngeri, ABG di Bekasi Kini Tawuran Pakai Panah

Selama disekap, kliennya tetap bisa menghubungi orang tua, tapi dipaksa mengaku bekerja nyaman. Zakir menyebut korban pun diancam membayar utang Rp35 juta bila membocorkan pekerjaannya itu.

"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata mucikarinya harus bayar utang Rp 35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas," ujar dia.

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • U-Report

Setelah 1,5 tahun disekap, bulan Juni 2022 korban berhasil kabur. Lantas, kliennya membeberkan apa yang dialami pada orang tuanya kemudian membuat laporan polisi. Laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya diterima dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya.

"Katanya terlapor ini sidah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya