Sidang Digelar Secara Virtual, Roy Suryo Ingin Hadir Langsung

Roy Suryo menjalani sidang secara vitual kasus meme stupa Candi Borobudur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA Metro – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus meme stupa Candi Borobudur di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 12 Oktober 2022.

Chattra Penting Dipasang karena Dinilai Sebagai Salah Satu Ikon Candi Borobudur

Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim melaksanakan sidang Roy Suryo secara virtual. Roy Suryo pun terlihat menyaksikan sidang dari Rutan Salemba Jakarta Timur tempat dia ditahan.

Berjalannya proses sidang secara virtual membuat banyak dakwaan yang dibacakan JPU, ternyata tidak dimengerti oleh Roy Suryo akibat sinyal yang putus-putus.

BRIN Diminta Koordinasi dengan Kemendikbud soal Pemasangan Catra Borobudur

Roy Suryo menjalani sidang secara vitual kasus meme stupa Candi Borobudur.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

Dengan suara yang terpatah-patah, Roy Suryo pun mengatakan ingin menghadiri sidang secara langsung.

Jaksa Dakwa Tujuh Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

“Terkait dengan pandemi yang sebentar lagi akan berakhir dan akan dicabut oleh Presiden, maka kami ingin hadir secara langsung, karena apa, karena apa?, karena kami dengan secara dakwaan, terus terang kami tidak mengerti yang mulia,” ujar Roy Suryo secara virtual di PN Jakbar, Rabu, 12 Oktober 2022.

Dalam proses sidang, terlihat Roy Suryo memakai baju putih dan tidak lagi menggunakan penyangga leher. Dalam sidang kali ini Roy Suryo mengaku kondisinya sehat kepada majelis hakim.

Roy Suryo usai diperiksa Polisi

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Roy Suryo mengatakan dirinya dapat hadir secara langsung di persidangan atau sidang digelar secara offline.

Namun hakim mengatakan karena pandemi Corona, ada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur agar sidang digelar secara online.

"Yang Mulia saya upayakan untuk bisa mengikuti persidangan, tapi mohon maaf sebelumnya kami sudah mengirimkan surat untuk kalau bisa selanjutnya bisa sidang offline," ujar Roy.

Menanggapi permintaan Roy Suryo, Hakim Ketua Martin Ginting mengatakan akan mempertimbangkan permohonan sidang secara offline.

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan, jika ada hambatan komunikasi, misalnya terkendala sinyal yang terputus karena sidang digelar secara online, sidang akan dilakukan secara offline.

"Maka kami akan menilai dulu. Kalau ternyata komunikasi terdapat hambatan, tidak mampu didengar atau dijawab, katakanlah hubungan komunikasi antara majelis hakim di PN dan di rutan terdakwa, maka kami akan pertimbangkan offline," ujar Martin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya