Laporkan Anak Pengguna Narkoba, Polda Metro: Jangan Takut, Tidak Dipenjara

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa
Sumber :
  • Antara

VIVA Metro – Polda Metro Jaya meminta para orangtua, untuk melaporkan anaknya ke polisi jika diduga kuat menggunakan narkoba. Dengan begitu, anak-anak tersebut dapat ditangani lebih cepat dengan proses rehabilitasi.

Harley Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Pasutri Tewas

"Imbauan kami sebagai Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, adalah optimasi ketahanan keluarga. Jadi, tolong kalau anaknya sudah aneh-aneh (menyalahgunakan narkoba) agar segera ke polisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangan, Jumat, 21 Oktober 2022.

Anak Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Sintetis di Perumahan Mewah Sentul

Mukti menjelaskan, para orangtua tidak perlu takut melaporkan anaknya jika terindikasi menggunakan narkoba. Sebab, kata Mukti, anak-anak yang menggunakan narkoba tanpa ikut mengedarkan tidak akan dipenjara. Mereka akan langsung rehabilitasi. 

"Jadi jangan takut, pasti akan direhabilitasi. Tidak akan dipenjara, karena pengguna itu (penindakannya) direhabilitasi, bukan dipidana," jelas Mukti.

Teka-teki Tewasnya Brigadir RAT, Polisi Bakal Bongkar Isi SMS Korban dengan Istri

Lebih lanjut, Mukti menegaskan imbauan tersebut juga berlaku untuk semua pihak yang mengetahui orang terdekatnya menyalahgunakan narkoba. Dengan begitu, diharapkan agar kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami penurunan.

"Kalau ada temannya sudah melenceng-melenceng, segera lapor polisi. Jangan takut, anda dilindungi undang-undang," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya