Penjelasan Heru Soal Larangan Cuti Bagi Wali Kota hingga Lurah di Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono
Sumber :
  • VIVA/ Riyan Rizki Roshali

VIVA Metro – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, memberikan penjelasan terkait aturan pihaknya untuk melarang cuti bagi wali kota hingga lurah, dimasa musim hujan saat ini.

Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) soal penundaan cuti tahunan selama musim hujan.

Adapun Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk tindaklanjut atas arahan dari Pj Gubernur, Heru Budi Hartono. Sekaligus memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan.

Respons Bobby Nasution Soal Wacana PDIP Usung Ahok dan Bakal Jadi Lawan di Pilgub Sumut

Heru menjelaskan, pihaknya meminta ada penundaan cuti selama musim hujan. Itu juga hanya dikhususkan kepada dinas-dinas strategis terkait penanganan dampak musim hujan.

“Ya larangan cuti itu kan kalau kepala wilayah, wali kota, terus dinas-dinasnya yang strategis terkait dengan kondisi cuaca ya ditunda cutinya, enggak dilarang,” kata Heru usai menjadi inspektur upacara memperingati Sumpah Pemuda di Monas, Jakarta Pusat, Jumat 28 Oktober 2022.

Taspen Salurkan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai Awal Juni 2024, Intip Jadwalnya

Heru menambahkan, nantinya jika kondisi cuaca di Ibu Kota sudah kondusif, kepala dinas terkait diperbolehkan kembali untuk mengambil jatah cutinya.

“Nanti setelah cuaca membaik ya silahkan, mau cuti 2 tahun boleh, kan engga dilarang, kalau boleh, kan cuti 2 tahun. Engga ada guyonan aja,” ucap Heru sembari melontarkan candaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor e-0025/SE/2022 terkait penundaan cuti tahunan selama musim hujan. Surat edaran itu pun ditujukan untuk para Wali Kota hingga lurah se-DKI Jakarta.

Adapun isi surat edaran (SE) yang dikeluarkan BKD sebagai berikut:

1. Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKl Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan. 

2. Para Walikota Provinsi DKl Jakarta dan Bupati Kabupaten Administrasi Pulau Seribu Provinsi DKI Jakarta, agar menginstruksikan kepada Wakil Walikota/Bupati, Sekretaris Kota/Kabupaten, Para Camat, Para Lurah, dan Para Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim penghujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan. 

3. Penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sampai dengan Februari 2023.

Meski diminta untuk tidak mengambil cuti selama musim hujan, BKD menjelaskan penundaan cuti tersebut tidak menghapuskan hak cuti tahunan. Nantinya, jatah cuti dapat digunakan untuk tahun berikutnya sebagaimana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti pegawai negeri sipil (PNS).
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya