Gara-gara Kasus Berdendang Bergoyang, Polisi Perketat Izin Konser di Jakarta

Festival Berdendang Bergoyang
Sumber :
  • IG @berdendangbergoyang

VIVA Metro – Polres Metro Jakarta Pusat akan memperketat perizinan terkait dengan penyelenggaraan konser dan event lain yang menghadirkan banyak penonton. Pengetatan Polisi ini dilakukan imbas dari konser Berdendang Bergoyang yang menimbulkan banyak pelanggaran.

Pelajar SMP Bandung Tewas Dianiaya 2 Temannya, Dipukul Botton Stick di Bagian Belakang Kepala

"Kita akan perketat perizinan, untuk memastikan pihak penyelenggara mematuhi berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 4 November 2022.

Kata Komarudin, konser Berdendang Bergoyang harusnya bisa menjadi cerminan untuk seluruh penyelenggara acara agar bisa mematuhi aturan yang ditetapkan. Termasuk mengenai aturan dalam instruksi Mendagri No.45 tahun 2022.

Hotman Paris Ungkap Hal Janggal dalam Kasus Vina Cirebon

Baca juga: Tinjau Masjid Hadiah Pangeran MBZ Buat Jokowi, Menteri PUPR Soroti Kekurangan Ini

Dalam instruksi tersebut, status ibu kota yang masih pada level 1, di mana didalamnya dicantumkan untuk kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial dan kemasyarakatan dengan lokasi yang dapat menimbulkan keramaian / kerumunan diizinkan dengan kapasitas 100 persen yang perlu dipatuhi.

Viral Fortuner Hitam Hadang Ambulan Bawa Pasien Sakit, Ini Kata Polisi

"Panitia penyelenggara harus mematuhi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Apalagi saat ini kita masih berada pada PPKM level 1 yang artinya dalam klausul dijelaskan bisa dengan kapasitas 100 persen, tapi 100 persennya itu berapa. Harus disesuaikan dengan kapasitas tempat, tidak boleh di luar dari kapasitas tempat yang ada," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam. Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB karena penonton yang membeludak.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

Selain melebihi kapasitas penonton, Komarudin juga mengungkapkan pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan. Pelanggaran yang dilakukan, munculnya sumbatan dan dorong-dorongan antar penonton imbas membludaknya penonton.

Panitia tidak menyediakan tenda kesehatan untuk para penonton sehingga banyak yang pingsan. Selain itu, pihak penyelenggara juga tidak mematuhi beberapa imbauan seperti menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton.

Komarudin pun menegaskan pihaknya akan mengumumkan sosok yang jadi tersangka dalam kasus festival musik Berdendang Bergoyang. 

Katanya, saat ini satu orang dinilai memenuhi unsur pidana. Tapi, bukan berarti menutup kemungkinan akan bertambah. Gelar pekara penetapan tersangka menunggu terlapor inisial HA rampung. Dia adalah penanggung jawab event dari Emvrio Production rampung.

"Iya sudah ada (calon tersangka). Cuma yang telak baru satu yang HA. Sore inilah (kami tentukkan tersangka)," ungkap Komarudin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya