CFN Diterapkan di Thamrin-Sudirman, Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Malam Tahun Baru

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA Metro – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat diberlakukan car free night (CFN) di Jalan Sudirman-Thamrin menyambut perayaan malam Tahun Baru 2023.

“Kami akan melakukan penutupan ruas jalan secara bertahap pada hari Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 18.00-20.00 WIB, menyesuaikan kondisi lalu lintas di lapangan,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis, 29 Desember 2022.

Syafrin menyebutkan, penerapan CFN itu akan berlangsung hingga Minggu, 1 Januari 2023 pukul 02.00 WIB. “CFN akan dilaksanakan pada Sabtu, 31 Desember 2022, mulai pukul 20.00 sampai dengan hari Minggu, 1 Januari 2023 pukul 02.00 WIB,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Photo :
  • BNPB

Adapun selama kegiatan berlangsung akan dilakukan rekayasa lalu lintas dengan rute pengalihan sebagai berikut:

1) Rekayasa lalu lintas dari arah Selatan ke Utara

Lalu lintas dialihkan melalui Jalan Asia Afrika-Jalan Gerbang Pemuda-Jalan Gatot Subroto-Jalan K.S. Tubun-Jalan K.H. Mas Mansyur-Jalan Cideng-dan seterusnya atau dapat melalui Jalan H.R. Rasuna Said-Jalan Prof. Dr. Satrio-Jalan K.H. Mas Mansyur dan sebaliknya.

2) Rekayasa lalu lintas dari arah Utara ke Selatan

Lalu lintas dialihkan melalui Jalan Medan Merdeka Selatan-Jalan M. Ridwan Rais-Jalan Tugu Tani-Jalan Menteng-Jalan Cut Mutia-Jalan Dr. G.S.S.J. Samratulangi-Jalan H.O.S. Cokroaminoto-Jalan H.R. Rasuna Said, atau melalui Jalan Gunung Sahari-Jalan Kramat Raya-Jalan Salemba-Jalan Proklamasi-Jalan Tambak-Jalan Prof. Dr. Saharjo-dan seterusnya.

3) Rekayasa lalu lintas dari arah barat ke timur dan sebaliknya 

Jalan yang masih dapat dilintasi antara lain: Jalan Budi Kemuliaan-Jalan Merdeka Selatan, Jalan Kebon Sirih (Barat-Timur), Jalan K.H. Wahid Hasyim, Jalan Galunggung-Penjernihan 1.

Gedung-gedung pencakar langit dengan latar kabut di Jalan Sudirman, Jakarta.

Photo :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

4) Jika terjadi kepadatan lalu lintas maka opsi penutupan akan diperluas mulai dari Simpang Harmoni Menuju Utara, Budi Kemuliaan Arah Timur, Medan Merdeka Selatan Arah Barat, Simpang Milenium Arah Timur, Wahid Hasyim Tanah Abang Arah Timur dan Wahid Hasyim Sabang Arah Barat (bersifat situasional);

5) Pengaturan situasional bagi tamu hotel/kantor kedutaan/rumah sakit di sepanjang Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman agar dapat menyesuaikan pengaturan yang telah ditetapkan;

6) Area di Pos Bloc ruas Jalan Pos dan area di M Bloc Space ruas Jalan Sisingamaraja tidak diberlakukan penutupan, tetapi tetap ada imbauan larangan parkir pada ruas jalan tersebut dan masyarakat dapat menggunakan fasilitas parkir yang telah disediakan.

Gandeng TNI-Polri, Dishub DKI Mulai Tertibkan Juru Parkir Liar Selama Sebulan ke Depan

Kemudian, Syafrin mengatakan, penutupan akses menuju Jalan M.H Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman diterapkan pada Jalan Pintu 1 Senayan, Jalur Lambat, Kupingan Ahok dan Kupingan Semanggi (Gatsu) dari arah Barat.

“Jalan Bendungan Hilir, Jalan K.H. Mas Mansyur, Jalan Karet Pasar Baru Timur 5, Kupingan Kolong Sudirman, Kota Bumi dan Jalan Baturaja, Jalan Teluk Betung, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sunda, TL Imam Bonjol, Sumenep Tosari,” ucap dia.

Urai Kemacetan Perlintasan KA di Poris, Pemkot Tangerang Bangun Dua U-Turn

Selanjutnya, Landmark (Indocement), Jalan Setiabudi, Jalan Prof. Dr. Satrio, Jalan Masjid (Sampoerna), Jalan Garnisun dan Kolong Semanggi, Jalur Lambat, Kupingan Ahok dan Kupingan Semanggi (Gatsu) dari arah Timur, SCBD, dan Jalan Tulodong Atas 2 Samping CIMB.

Lebih lanjut, Syafrin menegaskan, semua jenis kendaraan dilarang memasuki Jalan Sudirman-Thamrin, kecuali kendaraan yang bersifat emergency.

Ini Pertimbangan Komisi B DPRD DKI Bahas Kenaikan Tarif Transjakarta
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Dishub DKI Belum Terapkan Sidang di Tempat terhadap Jukir Liar Selama Sebulan ke Depan

Setelah satu bulan ke depan, Dishub akan memberikan sanksi kepada jukir yang masih melanggar aturan.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024