Viral Wahana Tornado Mendadak Berhenti di Atas, Dufan Beri Penjelasan

Dufan, Ancol.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA Metro – Sebuah video viral di media sosial, yang memperlihatkan sebuah wahana Tornado di Dunia Fantasi (Dufan), Ancol, mendadak berhenti dalam posisi miring. Pihak Dufan mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut terjadi bukan pada hari ini, namun pada Sabtu, 24 Desember 2022 kemarin.

Akibat Lawan Arah, Honda BeAT dan Yamaha Vega R Adu Banteng

"Terkait dengan beredarnya video wahana Tornado di Dunia Fantasi (Dufan) yang berhenti saat sejumlah pengunjung tampak masih menaiki wahana di sosial media, kami sampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 24 Desember 2022 sekitar jam 16.20 WIB," tulis pernyataan dari pihak Dufan, pada Sabtu, 31 Desember 2022.

5 Jurusan Kuliah yang Cocok buat Jadi Content Creator, Dapat Uang dari Media Sosial

Mereka menambahkan bahwa sistem pada wahana tersebut menghentikan permainan ketika sensor memonitor gangguan teknis saat operasional sehingga mengaktifkan sistem pengamanan wahana.

"Petugas kemudian melakukan reset dan mengembalikan posisi wahana ke posisi awal untuk melakukan evakuasi terhadap semua pengunjung,” katanya.

Viral! WNI Lawan Dua Copet saat Liburan di Venesia, Netizen: Jangan Anggap Remeh Warga Konoha

Evakuasi berlangsung sekitar 5 menit hingga pengunjung turun dari wahana seluruhnya dan semua pengunjung Selamat tanpa cidera apapun.

Setelah itu, petugas kemudian melakukan pengecekan kepada wahana secara menyeluruh terhadap wahana tornado. Kemudian, pukul 17.00 WIB wahana sudah beroperasi kembali dengan baik hingga hari ini.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut dan memastikan keselamatan pengunjung merupakan prioritas yang utama."

Sebelumnya, sebuah video viral di Instagram, yang diunggah oleh akun @jktnews, pada hari Sabtu, yang mengatakan bahwa mesin Tornado mengalami gangguan dan membuat pengunjung merasa panik.

Ilustrasi influencer.

MUI Sebut Jika Selebgram Buat 5 Jenis Konten Ini, Penghasilannya Bisa Jadi Haram

ijtima ulama Komisi Fatwa seIndonesia menetapkan bahwa profesi bagi Youtuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif wajib mengeluarkan zakat jika sudah mencapai nisab

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2024