Catat, Ini Daftar 25 Ruas Jalan Berbayar di Jakarta yang Bakal Diterapkan Pemprov DKI

Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 14 November 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Metro – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Rencana penerapan itu masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Total Aset TBS Energi Utama 2023 Naik 5,4 Persen

Dalam Raperda yang dilihat VIVA, pemberlakuan ERP akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan yang ada di kawasan Ibu Kota mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Untuk harinya, masih akan dibahas lebih lanjut. Dalam Raperda itu, juga disebutkan akan ada 25 ruas jalan yang diterapkan sistem jalan berbayar (ERP).

“Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik,” bunyi Raperda yang dilihat pada Selasa, 10 Januari 2023.

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

Dua buah kamera terpasang pada alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 14 November 2018.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dalam Raperda disebutkan juga, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas hingga mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta.

Tesla Bakal Luncurkan Mobil Listrik Murah? Ini Kata Elon Musk

“Perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan,” demikian bunyi draf tersebut.

Kemudian, dalam draf itu turut menjelaskan bahwa Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada jaringan atau ruas jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan atau waktu tertentu.

Kemudian, dalam draf Raperda itu memiliki empat kriteria kawasan yang dapat diterapkan ERP, yakni memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas (lalin) kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.

“Kemudian pada kawasan yang memiliki dua jalur dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua jalur,” bunyi draf Raperda itu.

Kemudian, kawasan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak. Selain itu, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun 25 ruas jalan yang disiapkan sebagai kawasan penerapan ERP di Jakarta, sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya